Surabaya (Antaranews Jatim) - Dana Kelurahan di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 diperkirakan mencapai RP450 miliar atau 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwojono, di Surabaya, Rabu, mengatakan dalam evaluasi Gubernur Jatim terhadapa APBD Surabaya 2019, meminta Pemkot Surabaya mengalokasikan dana kelurahan nilainya sekitar 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Di Surabaya, dengan APBD-nya Rp9 Triliun nilainya sekitar Rp450 miliar. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing kelurahan menerima Rp3 miliar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan. Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.
"Selama ini di Surabaya, dari forum musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar. Dana itu masih relatif kecil," ujarnya.
Adi mengkalkulasi dengan anggaran sekitar Rp1 miliar, jika dalam satu kelurahan terdapat 10 RW, maka tiap RW akan mendapatkan dana alokasi sekitar Rp100 juta. Menurutnya, untuk program pembangunan besaran dana tersebut tidak terlalu besar.
"Untuk membangun jalan paving saja susah," kata Caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan 3 ini.
Melalui program dana kelurahan, forum musrenbang yang didalamnya terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan kelompok masyarakat lainnya bisa mengajukan usulan program yang direncanakan. Namun, menurutnya, karena diambilkan dari APBD, besarannya tiap daerah bisa berbeda.
"Bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sedikitnya 5 persen dari APBD," katanya.
Adi Sutarwijono menilai keberadaan Program Dana Kelurahan membuat perencanaan pembangunan dan partisipasi publik akan semakin dinamis karena harapan masyarakat untuk merealisasikan program-program yang diusulkan lebih besar.
"Tim anggaran pemkot akan mensosialisasikan program dana kelurahan ini pada bulan Februari mendatang saat digelar forum musrenbang," ujarnya.
Forum musrenbang menjadi kunci perencanaan dan pelaksanaan dana kelurahan. Keputusan untuk menentukan penggunaan dana desa tak bisa dilakukan di forum lain.
Legislator PDIP ini menegaskan, program dana desa hanya diperuntukkan pada daerah yang memiliki kelurahan. Dalam kebijakan ini, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran. "Kalau dananya di plot di kecamatan," katanya.
Pada pembahasan yang dilakukan kalangan DPRD dan tim anggaran pemerintah kota yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Surabaya sebelumnya disepakati anggaran dana kelurahan dialikasikan pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Musrenbang dimulai Februari, makanya pemkot harus mensosialisasikannya pada bulan itu," katanya.
Adi mengakui untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yakni Peraturan Mendagri maupun Peraturan Menkeu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menekankan agar nantinya para lurah lebih hati-hati dalam pengelolaan dana kelurahan agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
"Lurah itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek pengelolaannya anggaran desa yang selama ini didapat di pemerintah daerah lain. "Kalau ASN mengeluarkan uang itu pasti ikut pengelolaan keuangan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya pun mempersiapkan para lurahnya dengan mengadakan training dan juga beberapa tes. Nantinya setiap lurah akan mendapat sertifikat pengelolaan barang dan jasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwojono, di Surabaya, Rabu, mengatakan dalam evaluasi Gubernur Jatim terhadapa APBD Surabaya 2019, meminta Pemkot Surabaya mengalokasikan dana kelurahan nilainya sekitar 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Di Surabaya, dengan APBD-nya Rp9 Triliun nilainya sekitar Rp450 miliar. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing kelurahan menerima Rp3 miliar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan. Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.
"Selama ini di Surabaya, dari forum musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar. Dana itu masih relatif kecil," ujarnya.
Adi mengkalkulasi dengan anggaran sekitar Rp1 miliar, jika dalam satu kelurahan terdapat 10 RW, maka tiap RW akan mendapatkan dana alokasi sekitar Rp100 juta. Menurutnya, untuk program pembangunan besaran dana tersebut tidak terlalu besar.
"Untuk membangun jalan paving saja susah," kata Caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan 3 ini.
Melalui program dana kelurahan, forum musrenbang yang didalamnya terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan kelompok masyarakat lainnya bisa mengajukan usulan program yang direncanakan. Namun, menurutnya, karena diambilkan dari APBD, besarannya tiap daerah bisa berbeda.
"Bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sedikitnya 5 persen dari APBD," katanya.
Adi Sutarwijono menilai keberadaan Program Dana Kelurahan membuat perencanaan pembangunan dan partisipasi publik akan semakin dinamis karena harapan masyarakat untuk merealisasikan program-program yang diusulkan lebih besar.
"Tim anggaran pemkot akan mensosialisasikan program dana kelurahan ini pada bulan Februari mendatang saat digelar forum musrenbang," ujarnya.
Forum musrenbang menjadi kunci perencanaan dan pelaksanaan dana kelurahan. Keputusan untuk menentukan penggunaan dana desa tak bisa dilakukan di forum lain.
Legislator PDIP ini menegaskan, program dana desa hanya diperuntukkan pada daerah yang memiliki kelurahan. Dalam kebijakan ini, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran. "Kalau dananya di plot di kecamatan," katanya.
Pada pembahasan yang dilakukan kalangan DPRD dan tim anggaran pemerintah kota yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Surabaya sebelumnya disepakati anggaran dana kelurahan dialikasikan pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Musrenbang dimulai Februari, makanya pemkot harus mensosialisasikannya pada bulan itu," katanya.
Adi mengakui untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yakni Peraturan Mendagri maupun Peraturan Menkeu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menekankan agar nantinya para lurah lebih hati-hati dalam pengelolaan dana kelurahan agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
"Lurah itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek pengelolaannya anggaran desa yang selama ini didapat di pemerintah daerah lain. "Kalau ASN mengeluarkan uang itu pasti ikut pengelolaan keuangan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya pun mempersiapkan para lurahnya dengan mengadakan training dan juga beberapa tes. Nantinya setiap lurah akan mendapat sertifikat pengelolaan barang dan jasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019