Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, memusnahkan 2.401 liter minuman keras (miras), jenis arak dan tuak, diantaranya, miras itu ada yang mengakibatkan seorang peminum miras asal Desa Padang, Kecamatan Trucuk, meninggal dunia.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, di dampingi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) K.H. Alamul Huda, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan dalam operasi miras  yang digelar jajarannya itu, berhasil menetapkan empat tersangka penjual miras.

Miras yang dimusnahkan itu, lanjut dia, sebagian besar merupakan miras oplosan yang merupakan campuran minuman seperti coca cola kemudian dicampur dengan etanol.

"Empat penjual miras yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua warga Bojonegoro dan dua warga asal Tuban," kata Kasat Reskrim Polres AKP Daky Dzulqornain menambahkan.

Selain itu, lanjut dia, juga ada sejumlah tersangka penjual miras lainnya, tapi sudah disidangkan dengan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Namun, lanjut dia, penjual miras yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat minum miras dikenai pasal 204 KUHP, jo. pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang intinya menjual atau mengedarkan barang/minuman yang berbahaya.

"Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup," ujarnya.

Kejadiannya, korban Shokiul Khoiri (22) warga Desa Padang, Kecamatan Trucuk, meninggal dunia karena minum miras jenis arak yang dicampur coca-cola yang dibeli dari warung Kas di Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Kota, pada 28 November.

Ia bersama dengan temannya  Kukuh Prastowo, yang masih sedesa dengannya membeli miras 1,5 liter di warung Kas yang kemudian dibawa ke Desa Jono, Kecamatan Temayang, untuk diminum sambil menonton orkes dangdut.

"Korban meninggal dunia di persawahan di Desa Jono, Kecamatan Temayang, karena minum minuman keras," ujarnya menegaskan.

Sebanyak 2.401 liter miras, rinciannya, arak 1.607 liter dan tuak 794 liter, untuk pemusnahannya dilakukan dengan memasukkan ke dalam drum, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk selanjutnya miras dibuang ke tempat tertentu. (*)
 





 

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018