Ngawi (Antaranews Jatim) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi menangkap seorang pelaku penipuan berkedok seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Muh Indra Nadjib di Ngawi, Selasa, mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap itu berinisial KA (29) warga Madiun, Jawa Timur, yang ditangkap polisi di rumahnya.
"Modusnya sama seperti kasus penipuan CPNS pada umumnya. Pelaku mengaku memiliki koneksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai pemulus jalan," ujar AKP Muh Indra Nadjib kepada wartawan.
Menurut dia, aksi penipuan berkedok rekrutmen CPNS tersebut berakhir setelah korban bernama Sudjono (61) warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, melapor ke polisi.
Korban ingin anaknya yang baru lulus kuliah dapat bekerja sebagai PNS, namun justru menjadi korban penipuan.
Aksi tipu pria pengangguran tersebut bermula saat korban bertemu pelaku. Dari perkenalan itu, korban mengungkapkan ingin mencarikan pekerjaan yang mapan buat anaknya yang baru selesai kuliah dengan menjadi abdi negara.
Mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan imbalan uang sebesar Rp225 juta.
Setelah uang dibayarkan, korban lalu menagih janji kepada pelaku kapan anaknya bisa direkrut menjadi PNS. Dari situ, pelaku terus berkilah dengan memberikan banyak alasan.
"Belakangan, pelaku malah sulit dihubungi. Sadar ada yang tidak beres, korban akhirnya melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebanyak Rp225 juta dari korban ke pelaku.
Polisi juga masih mengembangkan kasus penipuan CPNS tersebut lebih lanjut, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 378, Sub 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Muh Indra Nadjib di Ngawi, Selasa, mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap itu berinisial KA (29) warga Madiun, Jawa Timur, yang ditangkap polisi di rumahnya.
"Modusnya sama seperti kasus penipuan CPNS pada umumnya. Pelaku mengaku memiliki koneksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai pemulus jalan," ujar AKP Muh Indra Nadjib kepada wartawan.
Menurut dia, aksi penipuan berkedok rekrutmen CPNS tersebut berakhir setelah korban bernama Sudjono (61) warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, melapor ke polisi.
Korban ingin anaknya yang baru lulus kuliah dapat bekerja sebagai PNS, namun justru menjadi korban penipuan.
Aksi tipu pria pengangguran tersebut bermula saat korban bertemu pelaku. Dari perkenalan itu, korban mengungkapkan ingin mencarikan pekerjaan yang mapan buat anaknya yang baru selesai kuliah dengan menjadi abdi negara.
Mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan imbalan uang sebesar Rp225 juta.
Setelah uang dibayarkan, korban lalu menagih janji kepada pelaku kapan anaknya bisa direkrut menjadi PNS. Dari situ, pelaku terus berkilah dengan memberikan banyak alasan.
"Belakangan, pelaku malah sulit dihubungi. Sadar ada yang tidak beres, korban akhirnya melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebanyak Rp225 juta dari korban ke pelaku.
Polisi juga masih mengembangkan kasus penipuan CPNS tersebut lebih lanjut, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 378, Sub 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018