Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi rancangan surat suara yang akan digunakan untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum 17 April 2019 kepada perwakilan dan tokoh masyarakat daerah setempat.

Komisioner KPU Kota Madiun Latutik Mukhlisin mengatakan Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

"Sebab pada Pemilu 2019 untuk pertama kalinya pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif," ujar Lia, sapaan akrab Latutik Mukhlisin kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, pemilih dalam Pemilu 2019 akan mendapatkan lima surat suara berbeda. Yakni, surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara untuk memilih anggota DPR.

Kemudian, surat suara untuk memilih anggota DPD, surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, akan terdapat lima kotak suara guna menampung lima surat suara berbeda pada pemungutan suara Pemilu 2019," katanya.

Lia menjelaskan, pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, akan dilengkapi dengan foto dari masing-masing pasangan calon. Demikian juga dengan surat suara untuk memilih anggota DPD dilengkapi dengan foto dari masing-masing caleg DPD.

Berbeda halnya untuk surat suara anggota DPR dan DPRD. Menurutnya, surat suara anggota DPR dan DPRD nantinya tanpa disertai foto dari masing-masing caleg.

"Pada surat suara anggota DPR dan DPRD hanya terdapat nama dan gambar parpol pengusungnya. Nama-nama caleg tersebut akan menyertai surat suara secara berurutan di bawahnya sesuai urutan nomor sebagaimana ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT)," katanya.

Karena tidak terdapat foto, lanjut Lia, maka validasi nama-nama caleg sangat penting karena dijadikan dasar untuk mencetak surat suara. Hal itu yang menjadi pencermatan KPU.

Adapun pencermatan kebenaran dan penulisan nama harus disesuaikan dengan KTP. Selain itu, pencermatan terhadap penulisan gelar juga harus sesuai dengan ijazah akademik caleg yang disertakan.

Sesuai daftar caleg tetap, jumlah caleg anggota DPRD Kota Madiun untuk Pemilu tahun 2019 mencapai 325 orang. Mereka tersebar di empat daerah pemilihan (dapil).

Pihaknya meminta para pemilih nantinya seksama sebelum memilih. Hendaknya para pemilih mencermati nama dan nomor urut dengan baik calegnya. Setelah cermat, baru memilih atau mencoblos sesuai pilihan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018