Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Agung RI memeriksa pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Jatim, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama.
Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman, di Surabaya, Selasa, membenarkan adanya kabar tersebut, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti kasusnya seperti apa.
"Rencananya minggu depan kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa karena masih dalam proses pemeriksaan belum penyidikan.
"Kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," katanya.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkannya. Begitu juga ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, kemungkinan soal lelang atau proyek, Mujiaman mengatakan bisa saja yang lapor ke Kejagung adalah LSM atau rekanan.
"Di sini (PDAM) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," katanya.
Informasi yang dipeloleh Antara menyebutkan Kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018. Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama.
Maka, berdasarkan surat perintah penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung agar menyampaikan surat panggilan kepada Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo.
Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada 25 Oktober lalu oleh Satpa Subrata, Sugeng Riyanta, Abvianto, M Yusuf Putra, I Gde Eka Haryana, dan Bobbi Muhammad Ali Akbar. Surat tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman, di Surabaya, Selasa, membenarkan adanya kabar tersebut, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti kasusnya seperti apa.
"Rencananya minggu depan kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa karena masih dalam proses pemeriksaan belum penyidikan.
"Kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," katanya.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkannya. Begitu juga ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, kemungkinan soal lelang atau proyek, Mujiaman mengatakan bisa saja yang lapor ke Kejagung adalah LSM atau rekanan.
"Di sini (PDAM) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," katanya.
Informasi yang dipeloleh Antara menyebutkan Kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018. Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama.
Maka, berdasarkan surat perintah penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung agar menyampaikan surat panggilan kepada Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo.
Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada 25 Oktober lalu oleh Satpa Subrata, Sugeng Riyanta, Abvianto, M Yusuf Putra, I Gde Eka Haryana, dan Bobbi Muhammad Ali Akbar. Surat tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018