Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengembang perumahan dan apartemen "Sipoa Group" mengembalikan dana (refund) kepada 14 konsumen, di tengah perkara penipuan yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Total refund yang diberikan Sipoa Group untuk 14 konsumen ini mencapai Rp2,7 miliar tanpa potongan apapun," ujar Kuasa Hukum Sipoa Group Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Dia menjelaskan refund dilakukan setelah terjadi kegagalan dalam serah terima unit proyek apartemen.

Kegagalan serah terima unit proyek apartemen dan perumahan ini pula yang saat ini menyeret Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa kasus penipuan, yang proses hukumnya masih sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dilaporkan oleh puluhan konsumennya.

Sugeng menegaskan, Sipoa Group sejak awal bertanggung jawab penuh dan berkomitmen mengembalikan seluruh uang konsumen.

"Sampai sekarang sudah ada 60 konsumen yang telah menerima refund," katanya.

Selain itu, dia menandaskan, 200 konsumen Sipoa Group lainnya juga telah menerima jaminan refund berupa aset tujuh bidang tanah milik perusahaan senilai Rp40 miliar rupiah.

"Pemberian jaminan refund itu sejenis model hak tanggungan berjangka waktu selama enam bulan. Apabila dalam tempo enam bulan Sipoa Group gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aset milik Sipoa yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya,"ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018