Trenggalek (Antaranews Jatim) - Tim Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, melumpuhkan dengan tembakan seorang pencuri puluhan telepon seluler dari sebuah kios penjualan, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

"Pelaku ini residivis, terpaksa kami tembak karena mau kabur," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra di Trenggalek, Jumat.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati sembilan unit telepon seluler hasil curian yang masih dalam kemasan dan hendak dijual ke penadah.

Penangkapan dilakukan di salah satu ruas jalan menuju Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Saat ini jajaran Polsek Watulimo tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Bandung, Tulungagung, untuk menyelidiki kemungkinan pelaku yang diidentifikasi berinisial GS alias Wawan Gagap (28) ini juga terlibat dalam pencurian telepon seluler di salah satu kios daerah itu.

Informasi dari kepolisian, tersangka GS ini diduga sebagai pelaku pencurian puluhan ponsel dagangan di kios milik Andin Setyoirawan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Saat itu, pada Minggu (2/12), sekitar pukul 08.30 WIB, Andin baru membuka toko dan kaget mengetahui plafon dalam kiosnya sudah jebol. Puluhan unit telepon seluler baru, baik yang disimpan di lemari maupun yang dipajang pada etalase juga raib.

"Setelah mengetahui tokonya telah dibobol pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Watulimo," katanya.

Operasi penangkapan pun dilakukan. Hasilnya, tersangka GS digerebek saat perjalanan di Jalan Raya Prigi, diduga hendak menjual telepon seluler hasil curiannya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi bergegas ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang belum sempat dijual. Dari salah satu lemari yang berada di kamar pelaku, ditemukan sembilan unit telepon seluler yang semua segelnya telah dibuka.

Perusakan segel itu merupakan modus yang dilakukan pelaku agar lebih mudah menjual barang curian, seolah barang bekas pakai, berikut dus pembungkus yang masih asli.

"Nantinya jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018