Surabaya (Antaranews Jatim) - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MYA (23) warga Gresik yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, mengatakan, tersangka MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya.

"MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.

Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacarnya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan bahan dan membagikan lagi kepada wanita itu. MYA ini meminta korban untuk mengubah gaya, misalnya hari ini berdiri dan besok nungging untuk memenuhi kepuasannya.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," ucap Arman.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah MYA juga melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018