Trenggalek (Antaranews Jatim) - Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur berencana melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan kasus (dugaan) pungutan liar dana jasa pelayanan (jaspel) di Puskesmas Pule.
Rencana itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana, Rabu menindaklanjuti hasil pemeriksaan kasus tersebut setelah sebulan dilakukan OTT terhadap tujuh pegawai Puskesmas Pule.
"Pemeriksaan kasus ini berjalan sedikit lama karena memang kami tidak ingin mengganggu proses pelayanan kesehatan di Puskesmas (Pule)," kata Sumi Handana menjelaskan.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan, baik pemanggilan maupun pemeriksaan para saksi, polisi tidak bisa gegabah.
Pasalnya, mayoritas saksi merupakan tenaga fungsional dan administrasi di Puskesmas Pule yang menjadi sasaran OTT.
Mereka pada saat bersamaan harus melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.
"Karena itu pemeriksaan harus bergantian, sehingga lebih lama," katanya.
Dari gelar perkara inilah, polisi akan memperoleh kesimpulan terkait proses penyelidikan yang dilakukan, hingga menentukan tersangka.
"Kami tidak berani memutuskan siapa yang bersalah akan peristiwa ini sebelum melakukan gelar perkara. Dan itu akan dilakukan secepatnya," katanya.
Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Handana, selain menentukan tersangka polisi juga bisa menentukan tuntutan terhadap tersangka tersebut.
Sebab dalam kasus OTT tersebut ada dua pelanggaran dari segi pidana dan juga administrasi.
Konsekuensinya, jika memang ditemukan unsur pelanggaran pidananya, polisi akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga proses hukumnya selesai.
Sedangkan jika hanya dilakukan pelanggaran dari segi administrasi, maka kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat.
"Kendati pelanggarannya hanya dari segi administrasi pastinya akan ada saksi yang diberikan, seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya, tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan inspektorat," katanya.
OTT dugaan pungli dana Jaspel di Puskesmas Pule dilakukan tim Satreskrim Polres Trenggalek pada 17 Oktober 2018. Saat itu, ada tujuh pegawai puskesmas yang ditangkap karena diduga terkait langsung dalam praktik pemotongan dana jasa pelayanan.
Untuk kepentingan pendalaman kasus, penyidik kepolisian selanjutnya mencari tambahan barang bukti.
Namun hingga Jumat (19/10), belum ada penetapan satupun tersangka ditetapkan.
Alasannya penyidik masih mengembangkan proses penyelidikan terhadap saksi, tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) puskesmas setempat yang disebut sebagai tim teknis.
Tim teknis tersebut bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Rencana itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana, Rabu menindaklanjuti hasil pemeriksaan kasus tersebut setelah sebulan dilakukan OTT terhadap tujuh pegawai Puskesmas Pule.
"Pemeriksaan kasus ini berjalan sedikit lama karena memang kami tidak ingin mengganggu proses pelayanan kesehatan di Puskesmas (Pule)," kata Sumi Handana menjelaskan.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan, baik pemanggilan maupun pemeriksaan para saksi, polisi tidak bisa gegabah.
Pasalnya, mayoritas saksi merupakan tenaga fungsional dan administrasi di Puskesmas Pule yang menjadi sasaran OTT.
Mereka pada saat bersamaan harus melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.
"Karena itu pemeriksaan harus bergantian, sehingga lebih lama," katanya.
Dari gelar perkara inilah, polisi akan memperoleh kesimpulan terkait proses penyelidikan yang dilakukan, hingga menentukan tersangka.
"Kami tidak berani memutuskan siapa yang bersalah akan peristiwa ini sebelum melakukan gelar perkara. Dan itu akan dilakukan secepatnya," katanya.
Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Handana, selain menentukan tersangka polisi juga bisa menentukan tuntutan terhadap tersangka tersebut.
Sebab dalam kasus OTT tersebut ada dua pelanggaran dari segi pidana dan juga administrasi.
Konsekuensinya, jika memang ditemukan unsur pelanggaran pidananya, polisi akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga proses hukumnya selesai.
Sedangkan jika hanya dilakukan pelanggaran dari segi administrasi, maka kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat.
"Kendati pelanggarannya hanya dari segi administrasi pastinya akan ada saksi yang diberikan, seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya, tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan inspektorat," katanya.
OTT dugaan pungli dana Jaspel di Puskesmas Pule dilakukan tim Satreskrim Polres Trenggalek pada 17 Oktober 2018. Saat itu, ada tujuh pegawai puskesmas yang ditangkap karena diduga terkait langsung dalam praktik pemotongan dana jasa pelayanan.
Untuk kepentingan pendalaman kasus, penyidik kepolisian selanjutnya mencari tambahan barang bukti.
Namun hingga Jumat (19/10), belum ada penetapan satupun tersangka ditetapkan.
Alasannya penyidik masih mengembangkan proses penyelidikan terhadap saksi, tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) puskesmas setempat yang disebut sebagai tim teknis.
Tim teknis tersebut bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018