Trenggalek (Antaranews Jatim) - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak ikut menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi saat mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.
Emil yang saat itu mengenakan pakaian dinas khas PNS, Korpri, membubuhkan tanda tangan sebagai tanda komitmen pengendalian gratifikasi, khususnya di tingkat asosiasi penyedia barang dan jasa di daerah itu dengan disaksikan Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri.
"Kami tentu menyambut positif kehadiran Deputi Pencegahan KPK ke Trenggalek untuk berbagi pemahaman terkait dengan gratifikasi yang telah menjerat banyak pejabat pemerintah di berbagai daerah.
Menurut Emil, banyaknya kalangan yang terjerat kasus tersebut dapat dimungkinkan karena kurangnya pemahaman akan gratifikasi.
Namun, lanjut dia, pada dasarnya tidak semua pemberian kepada pejabat pemerintah atau penyelenggara negara itu gratifikasi.
Dengan sosialisasi dari Deputi Pencegahan KPK tersebut, Emil berharap ada pemahaman yang tepat dari pejabat dan penyelenggara negara, sehingga dapat terhindar dari jeratan kasus gratifikasi.
Dalam kunjungan kerjanya di Tulungagung, KPK mengirimkan dua narasumber yang menyampaikan materi tentang gratifikasi dengan cara yang menarik, yakni Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi dan Yolanda Angelina Setiawati selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Emil yang saat itu mengenakan pakaian dinas khas PNS, Korpri, membubuhkan tanda tangan sebagai tanda komitmen pengendalian gratifikasi, khususnya di tingkat asosiasi penyedia barang dan jasa di daerah itu dengan disaksikan Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri.
"Kami tentu menyambut positif kehadiran Deputi Pencegahan KPK ke Trenggalek untuk berbagi pemahaman terkait dengan gratifikasi yang telah menjerat banyak pejabat pemerintah di berbagai daerah.
Menurut Emil, banyaknya kalangan yang terjerat kasus tersebut dapat dimungkinkan karena kurangnya pemahaman akan gratifikasi.
Namun, lanjut dia, pada dasarnya tidak semua pemberian kepada pejabat pemerintah atau penyelenggara negara itu gratifikasi.
Dengan sosialisasi dari Deputi Pencegahan KPK tersebut, Emil berharap ada pemahaman yang tepat dari pejabat dan penyelenggara negara, sehingga dapat terhindar dari jeratan kasus gratifikasi.
Dalam kunjungan kerjanya di Tulungagung, KPK mengirimkan dua narasumber yang menyampaikan materi tentang gratifikasi dengan cara yang menarik, yakni Deputi Pencegahan KPK Andhina Rizkyta Putri selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi dan Yolanda Angelina Setiawati selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018