Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi dan menipu pegawai negeri sipil di wilayah hukumnya.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka adalah JA alias F alias H warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Pacitan.

"Tersangka ditangkap atas laporan korban DA, seorang guru PNS warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, tersangka menipu hendak menikahi korban hingga merugi puluhan juta rupiah," ujar AKBP Ruruh kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin.

Berdasarkan hasil laporan, tersangka kenal dengan korban saat yang bersangkutan datang ke warung dekat sekolah tempat korban mengajar. Selain mengaku sebagai anggota polisi, tersangka juga berpura-pura sedang mencari jodoh.

Gayung bersambut dengan korban yang belum menikah dan sedang mencari jodoh, keduanya akhirnya akbrab dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka juga telah datang ke rumah korban dan berkenalan dengan orang tua.

Merasa menemukan jodohnya, korban DA langsung percaya dengan JA yang saat itu mengaku bernama Yuda Fajar. Sangking percayanya, korban akhirnya memberikan kartu ATM miliknya saat tersangka meminta uang dengan dalih untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk berobat, sekolah ke Bandung, dan mengurus persiapan untuk pernikahan mereka.

"Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp90 juta lebih," kata Kapolres Ruruh lebih lanjut.

Selama mengelabui korban, tersangka sempat beberapa kali menarik uang tabungan korban dalam jumlah besar melalui ATM korban. Di antaranya bulan April menarik uang sebesar Rp20,2 juta, bulan Mei sebesar Rp44 juta, dan Juni sebesar R11,698 juta. Masih ditambah lagi dengan pemberian uang tunai Rp9 juta dan "laptop" seharga Rp6 juta.

Merasa curiga dengan ulah korban yang sering meminta uang, maka korban DA berinisiatif menyelusuri latar belakang pelaku. Korban juga meminta tolong temannya yang kebetulan memiliki tetangga yang bertugas di Polres Pacitan.

Korban lalu meberikan foto dan identitas pelaku ke temannya untuk dicek dan hasilnya tidak ada anggota Satuan Intel Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar. "Korban lalu melapor ke polisi karena telah merasa ditipu hingga merugi puluhan juta rupiah," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan kasus dan modus yang sama. Kejadian pertama sudah divonis dan sudah selesai menjalani masa hukuman penjara.

Kemudian mengulangi lagi, namun korban tidak melapor ke polisi meski sudah mengalami kerugian hingga Rp40 juta, sehingga polisipun tidak dapat memproses secara hukum. Lalu mengulangi lagi dan akhirnya dilaporkan ke polisi dan telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun pejara. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018