Jakarta (Antaranews Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Ahmad Dhani hukuman penjara dua tahun, karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polda Jatim Telah Periksa Dua Saksi Ahli Ahmad Dhani
Baca juga: Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

"Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.(Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan," sebut Jaksa Penuntut Umum, Dwiyanti.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"(Jaksa meminta majelis hakim) menetapkan supaya terdakwa (Ahmad Dhani) membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tutur Dwiyanti menutup pembacaan tuntutan.

Pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.(*)

Baca juga: Ahmad Dhani Akan Serahkan Barang Bukti ke Polda Jatim

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018