Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk mencatat telah terjadi empat kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan selama bulan Oktober 2018.

"Kejadian kecelakaan di jalan raya harus ditekan. Untuk itu, kami sering menggelar operasi, termasuk di jalan tol," ujar Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono saat kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal di tol ruas Ngawi-Wilangan, Kamis.

Menurut dia, kecelakaan di jalan tol sebagian besar disebabkan karena "human error" dari pengendara. Rata-rata para pengendara mengendarai kendaraannya melebihi ambang batas kecepatan maksimal yang ditentukan.

Di mana sesuai aturan, untuk batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan paling tinggi, adalah maksimal 100 kilometer per jam.

"Banyak pengendara yang hilang kendali berkendara melebihi kecepatan 100 kilometer per jam saat melalui jalan tol yang jalurnya lurus dan sepi. Padahal itu yang berbahaya karena rawan kecelakaan," ucap Bambang.

Karenanya, dalam setiap operasi di jalan tol, pihaknya fokus pada penindakan pengendara yang nekad melajukan kendaraannya di atas 100 kilometer per jam.

Untuk itu pihaknya akan intensif melakukan sosialisasi tentang aturan batas kecepatan maksimal dan minimal saat berkendara di jalan tol. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan pihak pengelola jalan tol, polres, dan pemda setempat.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal yang digelarnya juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam.

Melalui kegiatan operasi tersebut, diharapkan pengetahuan pengedara saat berkendara di jalan tol dapat meningkaat. Selain itu, kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol juga dapat dicegah.

 (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018