Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap puluhan orang pengedar narkoba dalam operasi ungkap kasus selama sejak tanggal 1 sampai 17 November.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho, Selasa mengatakan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap 35 orang tersangka dengan 28 kasus.

"Dari jumlah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu dan pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 19 unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp2,2 juta.

"Banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan jika peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo masih cukup banyak dan itu yang harus diberantas," ucapnya.

Dirinya mengatakan, sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah setempat.

"Hal itu dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Atas kasus ini, lanjut dia, para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1)(2) dan pasal 114 ayat (1)(2), pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Kami berharap kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas berwajib jika mengetahui hal-hal mencurigakan di wilayah setempat supaya bisa segera ditindaklanjuti," katanya.(*)

Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018