Ngawi (Antaranews jatim) - Dua pelajar SMP Negeri 2 Ngawi tewas setelah sepeda motor yang dikendarai secara berboncengan mengalami kecelakaan tunggal di Jembatan Kembar yang terdapat di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (14/11).

Kedua korban adalah Hafidz Rayhan Haqi (14) dan Indra Fatariza Prabowo (14). Mereka tewas di lokasi kejadian setelah motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan jembatan di jalur Ngawi-Magetan.

Fendy, seorang saksi mata yang juga warga desa setempat, mengatakan, peristiwa kecelakaan itu bermula saat sepeda motor yang dikemudikan Indra Fatariza dan membonceng temannya Hafidz Rayhan melaju kencang dari arah Magetan menuju Ngawi.

"Sesampai di lokasi kejadian, tepatnya di jembatan kembar yang menikung, kedua pelajar itu langsung menabrak pembatas jalan hingga meninggal di lokasi," ujar Fendy.

Diduga akibat tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, mereka langsung menabrak pembatas jembatan di kondisi jalan yang menikung.

"Jalannya menikung. Mereka seperti tidak bisa mengendalikan laju motornya saat melewati jalan menikung itu," katanya,

Akibatnya, sepeda motor Yamaha yang dikendarai kedua korban langsung menghantam pembatas jalan. Keduanya mengalami luka serius hingga meninggal dan motor yang dikendarainya rusak parah.

Sementara itu, orang tua Hafidz, Triyono (50) yang merupakan perangkat Desa Jeblokan, Kecamatan Paron, menangis histeris saat melihat jasad anaknya dievakuasi ke mobil ambulans.

Kedua pelajar SMP itu diduga baru pulang sekolah, karena masih menggunakan seragam sekolah saat terlibat kecelakaan tersebut.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soeroto Ngawi guna proses visum.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan korban sebagai barang bukti.

Tak hanya polisi, warga sekitar yang menonton kecelakaan tersebut mengaku sangat menyayangkan peristiwa itu. Sebab diduga kuat para korban belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), namun telah nekad mengendarai motor di jalan raya yang sangat berbahaya.

Polisi meminta pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai motor di jalan raya yang dapat membahayakan jiwa sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018