Situbondo (Antaranews Jatim) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memperoleh penghargaan Sertifikasi Nomor Induk Koperasi (Sertifikasi NIK) karena capaian pengurusan sertifikat NIK di kabupaten itu memenuhi target nasional.

"Di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan Sertifikasi NIK dari Dinas Koperasi Pemprov Jatim ada lima kabupaten, yakni Kabupaten Situbondo, Trenggalek, Banyuwangi, Lumajang dan Mojokerto," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Situbondo, Sugiyono di Situbondo, Rabu.

Pemberian penghargaan Sertifikasi NIK dari Kementerian Koperasi lewat Dinas Koperasi Pemprov Jatim, lanjut dia, dengan maksud guna menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi pada koperasi.

Selain itu, katanya, tujuan lainnya untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha yang dapat memudahkan pemantauan dan evaluasi pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

"Upaya kami untuk mengoptimalkan kinerja pengurusan sertifikat Nomor Induk Koperasi, dengan memanfaatkan petugas penyuluh lapangan koperasi (PPLK) yang merupakan tenaga bantuan yang dibiayai APBN, dan kami kerahkan untuk mendidik dan membina koperasi yang ada di Kabupaten Situbondo," paparnya.

Sugiyono menyebutkan, jumlah koperasi di Kabupaten Situbondo tercatat sebanyak 712 koperasi dan koperasi yang masuk dalam kategori aktif dan berkualitas 50 persen dari jumlah koperasi yang ada.

"Pada intinya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo memperoleh penghargaan Sertifikasi NIK, adalah kinerja kami yang dapat memenuhi target pengurusan sertifikat NIK, karena sertifikat NIK sangat penting untuk koperasi yang ada," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018