Jember (Antaranews Jatim)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ajukan banding terhadap putusan majelis hakim atas vonis Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus hibah dan bantuan sosial tahun 2015.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Thoi Zamroni.
"Kami tidak ajukan banding karena putusan itu sudah masuk 2/3 dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi di Jember, Jumat.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, jaksa harus mengajukan banding jika vonis hukuman yang diputus oleh majelis hakim kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum.
"Untuk vonis terdakwa Thoif Zamroni sudah dua pertiga dari tuntutan JPU, sehingga kami tidak ajukan banding," tuturnya.
Sementara penasehat hukum Thoif Zamroni, M. Nuril mengatakan pihaknya juga menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Pak Thoif terkait putusan itu dan kami sepakat untuk tidak ajukan banding karena vonis itu diterima oleh klien saya," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/10).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Terdakwa Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Namun, terdakwa Thoif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Thoi Zamroni.
"Kami tidak ajukan banding karena putusan itu sudah masuk 2/3 dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi di Jember, Jumat.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, jaksa harus mengajukan banding jika vonis hukuman yang diputus oleh majelis hakim kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum.
"Untuk vonis terdakwa Thoif Zamroni sudah dua pertiga dari tuntutan JPU, sehingga kami tidak ajukan banding," tuturnya.
Sementara penasehat hukum Thoif Zamroni, M. Nuril mengatakan pihaknya juga menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Pak Thoif terkait putusan itu dan kami sepakat untuk tidak ajukan banding karena vonis itu diterima oleh klien saya," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/10).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Terdakwa Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Namun, terdakwa Thoif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018