Surabaya (Antaranews Jatim) - Serikat pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III) meminta pemerintah menindak kartel layanan di beberapa pelabuhan, karena menyebabkan biaya jasa bongkar muat yang tinggi.
     
"Saat ini sejumlah oknum pengusaha swasta sedang berupaya membuat kartel layanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan milik negara. Mengapa disebut kartel? Karena oknum itu bersiasat untuk membatasi tersedianya layanan bongkar muat yang profesional dengan kompetisi bisnis yang sehat," kata Ketua SPPI III Muhammad F Malik di Surabaya, Kamis.
     
Ia mengatakan, keberadaan kartel itu membuat upaya pemerintah dalam memperlancar arus logistik nasional melalui program tol laut, pemangkasan dwelling time, pembangunan infrastruktur, dan lainnya mulai dipreteli atau dipangkas.
     
"Padahal di pelabuhan milik negara itu sudah ada perpanjangan tangan pemerintah yang melayani kegiatan bongkar muat demi kepentingan pengguna jasa logistik," katanya.
     
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), kepentingan negara sebenarnya sudah dilindungi dengan ditunjuknya BUMN, yakni PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) untuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan-pelabuhan milik negara.
     
Sementara itu, keberadaan kartel membuat kondisi pelabuhan sangat mengkhawatirkan, karena adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat menyebabkan biaya jasa bongkar muat yang tinggi.
     
"Efektivitas dan profesionalitas jasa yang diberikan juga tidak terjamin. Maka yang dirugikan ialah para pengguna jasa logistik, mulai dari pemilik barang, perusahaan pelayaran, pengusaha angkutan barang, dan bahkan masyarakat sebagai konsumen akhir dari barang-barang konsumsi yang didistribusikan melalui pelabuhan," tuturnya.
     
Sekretaris Jenderal SPPI III M Adib Fadli menambahkan, selama ini proses bisnis di pelabuhan sudah berjalan jauh lebih baik, terbukti dengan keberhasilan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan logistik nasional dalam memperbaiki peringkat Indonesia dalam Logistics Performance Index (LPI) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.
     
"Pada tahun 2018, Indonesia berada di posisi ke-46 atau naik 17 peringkat dari tahun 2016 yang berada di posisi ke-63," katanya.
     
Oleh karena, untuk menjaga iklim kondusif pada industri pelabuhan, SPPI meminta pemerintah menindak tegas keberadaan kartel di sejumlah pelabuhan.
     
"Kami, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia yang menaungi pekerja Pelindo I - IV di seluruh Indonesia juga telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan terkait penolakan pada setiap siasat oknum yang ingin melemahkan legitimasi BUP Pelindo," katanya.
     
Dengan adanya penegasan, akan tercipta iklim kompetisi bisnis yang sehat dengan tujuan bersama untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengelola pelabuhan dan memastikan kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan pelabuhan yang efektif dan efisien dapat tercapai.
     
"Bukan malah mereduksi legitimasi kewenangan negara dengan menuduh negara melakukan monopoli di pelabuhannya sendiri. Apalagi melalui argumentasi yang tidak berdasar hukum, misalnya menggunakan PP Angkutan di Perairan yang tentunya tidak relevan karena Pelindo I - IV merupakan BUP (pelabuhan)," katanya. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018