Sampang (Antaranews Jatim) - Kesadaran hukum sebagian masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini masih rendah, sehingga perlu dilakukan pembinaan guna mewujudkan tatanan masyarakat sadar hukum, kata Humas Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto.
"Atas dasar inilah, maka sosialisasi tentang penyuluhan hukum kepada masyarakat Sampang kami gelar," kata Suharyanto dalam acara penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Omben, Sampang, Kamis.
Kegiatan itu digelar Kejari bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang.
Menurut Joko, institusinya sengaja bekerja sama dengan organisasi profesi wartawan, dengan harapan sebaran sosialisasi semakin luas melalui pemberitaan di berbagai media.
"Sebab, kami menganggap media ini sebagai pilar dalam ikut memberikan pendidikan publik kepada masyarakat melalui pemberitaan tentang hukum di media massa mereka," katanya.
Dalam penyuluhan itu, perwakilan Kejari menyampaikan materi singkat tentang dasar-dasar hukum dan cara menyampaikan laporan, apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Kejari juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, peredaran narkoba serta kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Joko Suharyanto, kegiatan penyuluhan hukum merupakan program rutin tahunan bidang intelejen. Selain menyasar masyarakat umum, penyuluhan hukum oleh Kejari Sampang itu juga menyasar sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang.
"Kerja sama dengan PWI Sampang ini merupakan bentuk terobosan yang kami lakukan mulai tahun ini. Dan penyuluhan hukum ini setiap tahun ada enam kali kegiatan," katanya, menjelaskan.
Intinya, sambung Joko, target dari kegiatan penyuluhan hukum itu, agar masyarakat melek hukum, sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum, masyarakat bisa menyampaikan informasi atau melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.
Joko Suharyanto menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Omben merupakan kali ketiga selama 2018. Kegiatan serupa sebelumnya sudah digelar di Kecamatan Sampang dan Jrengik.
Sementara itu, Ketua PWI Sampang Ach Bahri menyatakan, kerja sama antara PWI dengan Kejari Sampang itu dilakukan, karena tanggung jawab akan terwujudnya masyarakat melek hukum, bukan hanya oleh institusi penegak hukum, akan tetapi semua elemen, termasuk wartawan.
"Jadi, penegakan supremasi hukum itu tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, akan tapi juga media dan masyarakat," katanya.
Bahri optimistis dengan adanya kerja sama itu, maka target sebaran pendidikan melek hukum yang dicanangkan Kejari Sampang akan lebih luas.
"Secara fisik, sosialisasi mungkin hanya dilakukan disatu tempat seperti ini. Tapi, apabila dibantu oleh teman-teman wartawan melalui pemberitaan di media, maka sebarannya akan lebih luas lagi," kata Bahri, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Atas dasar inilah, maka sosialisasi tentang penyuluhan hukum kepada masyarakat Sampang kami gelar," kata Suharyanto dalam acara penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Omben, Sampang, Kamis.
Kegiatan itu digelar Kejari bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang.
Menurut Joko, institusinya sengaja bekerja sama dengan organisasi profesi wartawan, dengan harapan sebaran sosialisasi semakin luas melalui pemberitaan di berbagai media.
"Sebab, kami menganggap media ini sebagai pilar dalam ikut memberikan pendidikan publik kepada masyarakat melalui pemberitaan tentang hukum di media massa mereka," katanya.
Dalam penyuluhan itu, perwakilan Kejari menyampaikan materi singkat tentang dasar-dasar hukum dan cara menyampaikan laporan, apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Kejari juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, peredaran narkoba serta kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Joko Suharyanto, kegiatan penyuluhan hukum merupakan program rutin tahunan bidang intelejen. Selain menyasar masyarakat umum, penyuluhan hukum oleh Kejari Sampang itu juga menyasar sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang.
"Kerja sama dengan PWI Sampang ini merupakan bentuk terobosan yang kami lakukan mulai tahun ini. Dan penyuluhan hukum ini setiap tahun ada enam kali kegiatan," katanya, menjelaskan.
Intinya, sambung Joko, target dari kegiatan penyuluhan hukum itu, agar masyarakat melek hukum, sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum, masyarakat bisa menyampaikan informasi atau melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.
Joko Suharyanto menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Omben merupakan kali ketiga selama 2018. Kegiatan serupa sebelumnya sudah digelar di Kecamatan Sampang dan Jrengik.
Sementara itu, Ketua PWI Sampang Ach Bahri menyatakan, kerja sama antara PWI dengan Kejari Sampang itu dilakukan, karena tanggung jawab akan terwujudnya masyarakat melek hukum, bukan hanya oleh institusi penegak hukum, akan tetapi semua elemen, termasuk wartawan.
"Jadi, penegakan supremasi hukum itu tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, akan tapi juga media dan masyarakat," katanya.
Bahri optimistis dengan adanya kerja sama itu, maka target sebaran pendidikan melek hukum yang dicanangkan Kejari Sampang akan lebih luas.
"Secara fisik, sosialisasi mungkin hanya dilakukan disatu tempat seperti ini. Tapi, apabila dibantu oleh teman-teman wartawan melalui pemberitaan di media, maka sebarannya akan lebih luas lagi," kata Bahri, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018