Jember (Antaranews Jatim) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Timur Yunus Affan mengatakan kopi Jember perlu mendapatkan sertifikasi indikasi geografik (IG), namun untuk mendapatkan sertifikasi IG tidak mudah, perlu usaha keras dan kerja sama dengan semua stakeholder yang ada.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unej bersama Kelompok Riset (KeRis) Coffee for Welfare menggelar diskusi terarah dengan tema "Sertifikasi Indikasi Geografik (IG) bagi Kopi Jember yang digelar di lantai 3 gedung Pascasarjana Unej, Jumat.     

"Sertifikasi IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan manusia atau kombinasi keduanya memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan," katanya saat menggelar diskusi terarah di Kampus Unej.

Kopi yang telah mendapatkan sertifikasi IG akan terlindungi secara hukum, dan mendapatkan pengakuan atas keunikannya sehingga dikenal luas, yang akhirnya meningkatkan harga jual yang membuat petani sejahtera. 

"Perlu penelitian ilmiah dari berbagai sisi untuk membuktikan bahwa kopi Jember benar-benar memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi dari daerah lain. Jika berhasil mendapatkan sertifikasi IG, maka tentu saja kopi Jember akan terlindungi secara hukum selamanya, mampu bersaing dengan produk kopi lain, bahkan bisa jadi harga jualnya turut terkatrol," katanya.

 Ia mencontohkan kopi Robusta Pasuruan butuh waktu dua tahun untuk mendapatkan sertifikasi IG karena sampai saat ini baru ada tiga produk dari Jawa Timur yang telah mendapatkan sertifikat IG yakni bandeng asap Sidoarjo, kopi Java Ijen Raung, dan yang terbaru kopi Robusta Pasuruan.

"Semoga segera disusul oleh kopi Jember, apalagi saat ini pemerintah menggalakkan pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nanti pengajuannya bisa melalui lembaga seperti Unej atau kelompok petani kopi," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim Mustiqo Ardiansyah mengatakan sertifikasi IG akan dievaluasi tiap dua tahun, sehingga pihak yang mengajukan sertifikasi IG harus memastikan bahwa produknya memiliki standar prosedur operasi yang wajib ditaati agar mutunya selalu terjaga.

Selain menampilkan dua pemateri dari Kemenkumham Jawa Timur, pemateri yang juga tampil adalah Novy Hardiyanti yang mewakili Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan Kabupaten Jember. Dalam presentasinya, Novy menjelaskan pihaknya tengah memproses pengajuan dana guna sertifikasi IG bagi kopi Jember.

Dukungan agar kopi Jember segera mendapatkan sertifikasi IG juga datang dari petani dan pegiat kopi Dony Waluyo. Menurutnya, kopi Jember memiliki modal kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi lain. 

"Kopi Jember dari jenis Robusta memiliki rasa coklat, sementara dari jenis Arabica ada rasa spicy-nya, sementara kopi Liberica asal Jember memiliki cita rasa fruity," katanya.

Bahkan skor kopi Jember itu mencapai 84,6 yang artinya sudah masuk golongan speciality coffee, sehingga ia memberikan masukan agar kegiatan diskusi terarah itu ditindaklanjuti dengan langkah nyata, dan koordinasi rutin dengan semua stakeholder perkopian di Jember sehingga sertifikasi IG kopi Jember terwujud.

Sementara Ketua KeRis Coffee for Welfare Unej Dewa Ayu Susilowati berjanji akan menindaklanjuti kegiatan diskusi terarah tersebut, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan semua stakeholder perkopian Jember untuk mendiskusikan tindak lanjut pengajuan sertifikasi IG kopi Jember. 

"Kami berterima kasih atas semua masukan dari seluruh komponen kopi Jember dari hulu hingga hilir, masukan ini dalam waktu dekat akan kami jadikan bahan untuk menyusun dokumen persyaratan sertifikasi IG kopi Jember," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018