Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Dua orang pelaku masing-masing berinisial DH dan AS yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap petugas.

Kepala Kepolisian Sektor Porong Sidoarjo Kompol Adrial ditemui di Sidoarjo, Senin, mengatakan, dua orang yang menyelundupkan narkoba tersebut berpura-pura membezuk salah satu narapidana yang ada di lapas.

"Pelaku ditangkap petugas setelah mencoba memasukkan sabu-sabu seberat 16 gram dengan cara dimasukkan ke dalam kulit kacang," katanya.

Ia mengemukakan, kasus itu terungkap saat anggotanya sedang berpatroli, kemudian mendapatkan informasi dari petugas lapas ada dua pembezuk yang mencurigakan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut kedapatan membawa sabu-sabu.

"Sabu-sabu yang diselundupkan itu dimasukkan dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit," katanya.

Menurutnya, pelaku mengirimkan barang narkoba itu sesuai perintah Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor yang divonis empat tahun penjara. Pelaku mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari Mojokerto.

"Menurut pengakuan pelaku, setiap pengiriman mendapatkan imbalan dari narapidana sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kalau sudah melakukan aksinya dengan modus serupa sebanyak enam kali dan selama itu berhasil mengelabuhi petugas keamanan.

"Atas kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018