Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang parkir secara sembarangan di Kota Pahlawan, Jatim mulai 1 November 2018.
     
"Sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan paling banyak Rp750 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Jumat.
     
Menurut dia, pihaknya terus mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran  dan Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perpakiran.
     
Selain itu, Irvan mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
     
Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 
     
"Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub," katanya.
     
Irvan juga menjelaskan proses penindakan administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. 
     
"Pemilik atau pengemudi harus membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri dan BRI," katanya.
     
Selanjutnya, kata dia, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.
     
"Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar," kata dia.
     
Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui bank terkait.
     
Selanjutnya, kata dia, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas. "Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan," katanya.
     
Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. "Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama," katanya.
     
Sementara itu, Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan perwali ini. 
     
"Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepada Dishub untuk menderek," katanya. (ADV)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018