Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani Prsetyo menyodorkan saksi ahli kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum akan memohon kepada polisi agar diberi kesempatan menyodorkan ahli berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dituduhkan, yakni terdiri dari ahli pidana, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan komunikasi," kata Aldwin Rahardian Megantara, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Menurut Aldwin, saksi ahli itu penting untuk dimintai keterangan agar bisa dikomparasikan dengan keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian dan menentukan konstruksi hukum yang jelas pada kasus itu.
"Kami yakin dari ahli yang ada, bahwa memang ini tidak masuk unsur pidananya. Konstruksi hukumnya harus jelas. Dhani dulu datang untuk memenuhi undangan dan ada dugaan dipersekusi, tidak bisa keluar karena didemo di depan Hotel Majapahit," katanya.
Setelah itu, lanjut Aldwin, melalui media sosialnya, Dhani memohon maaf kepada yang mengundang atau konstituen di Surabaya tidak bisa menemui karena tertahan dan tidak bisa keluar hotel.
"Lalu disebut orang yang menahan dia dengan sebutan idiot, tapi tidak jelas itu ditujukan kepada siapa. Seharusnya yang diduga melakukan persekusi lebih dahulu karena bukan delik aduan," ujarnya.
Ditanya kenapa tidak mengajukan saksi ahli sejak awal, Aldwin menjelaskan bahwa kliennya hanya satu kali diperiksa menjadi saksi, setelah itu statusnya tersangka.
Dia menilai hal itu sangat cepat, karena seharusnya Ahmad Dhani dipanggil dulu oleh penyidik atau melalui kuasa hukumnya.
"Kami ingin adanya gelar perkara khusus yang melibatkan ahli dari polisi dan ahli dari tersangka. Meskipun statusnya tersangka, kita mohonkan kepada penyidik," ucapnya.
Meski begitu, Aldwin yakin kepolisian akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah mengingatkan anggotanya agar melakukan pemeriksaan secara profesional.
"Kami apresiasi kedatangan Kapolda kemarin dan mengingatkan agar pemeriksaan secara profesional. Saya yakin kepolisian profesional," ujarnya.(*)
Baca juga: Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim
Baca juga: Kapolda Jatim: Kasus Dhani Kami Junjung Azas Praduga tak Bersalah
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami sebagai kuasa hukum akan memohon kepada polisi agar diberi kesempatan menyodorkan ahli berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dituduhkan, yakni terdiri dari ahli pidana, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan komunikasi," kata Aldwin Rahardian Megantara, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Menurut Aldwin, saksi ahli itu penting untuk dimintai keterangan agar bisa dikomparasikan dengan keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian dan menentukan konstruksi hukum yang jelas pada kasus itu.
"Kami yakin dari ahli yang ada, bahwa memang ini tidak masuk unsur pidananya. Konstruksi hukumnya harus jelas. Dhani dulu datang untuk memenuhi undangan dan ada dugaan dipersekusi, tidak bisa keluar karena didemo di depan Hotel Majapahit," katanya.
Setelah itu, lanjut Aldwin, melalui media sosialnya, Dhani memohon maaf kepada yang mengundang atau konstituen di Surabaya tidak bisa menemui karena tertahan dan tidak bisa keluar hotel.
"Lalu disebut orang yang menahan dia dengan sebutan idiot, tapi tidak jelas itu ditujukan kepada siapa. Seharusnya yang diduga melakukan persekusi lebih dahulu karena bukan delik aduan," ujarnya.
Ditanya kenapa tidak mengajukan saksi ahli sejak awal, Aldwin menjelaskan bahwa kliennya hanya satu kali diperiksa menjadi saksi, setelah itu statusnya tersangka.
Dia menilai hal itu sangat cepat, karena seharusnya Ahmad Dhani dipanggil dulu oleh penyidik atau melalui kuasa hukumnya.
"Kami ingin adanya gelar perkara khusus yang melibatkan ahli dari polisi dan ahli dari tersangka. Meskipun statusnya tersangka, kita mohonkan kepada penyidik," ucapnya.
Meski begitu, Aldwin yakin kepolisian akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah mengingatkan anggotanya agar melakukan pemeriksaan secara profesional.
"Kami apresiasi kedatangan Kapolda kemarin dan mengingatkan agar pemeriksaan secara profesional. Saya yakin kepolisian profesional," ujarnya.(*)
Baca juga: Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim
Baca juga: Kapolda Jatim: Kasus Dhani Kami Junjung Azas Praduga tak Bersalah
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018