Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dicecar 75 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

"Ditanya 75 pertanyaan dan dijawab dengan baik. Sementara untuk hari ini pertanyaan sudah cukup, kalau ada tambahan kita akan datang. Intinya mendudukan permasalahan dengan prosedur, jadi penegakan hukum ini biar tidak ada rekayasa," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto usai mendampingi kliennya di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu malam.

Disinggung apakah akan ada mediasi antara Ahmad Dhani dengan pelapornya, Moh Zaini Ilyas, Kristiawanto menyatakan pihaknya sampai saat ini masih fokus menjalani pemeriksaan guna memastikan semua tahapan-tahapan dilalui dan terkonfirmasi.

"Pada prinsipnya kita ada itikad baik. Untuk tahapan selanjutnya kita lihat nanti," ujarnya.

Sementara itu Ahmad Dhani mengatakan selama penyidikan dia hanya memberitahu apa yang dikatakan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko kepadanya. Pentolan grub band Dewa 19 itu kembali menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berurusan dengan Edy Rumpoko.

"Kalau saya dengan Edy Rumpoko sudah kayak kakak adik. Kalau ditanya apakah kenal dengan pelapor, sama seperti misalnya ditanya saya kenal apa tidak sama penyidik, ya kenal tapi pada waktu itu," kata Dhani.

Terkait "fee" lima persen yang ada dalam bukti SMS antara Dhani dan Zaini, suami Mulan Jameela itu menjelaskan "fee" yang dimaksud konteksnya lain. "Fee" itu akan diberikan jika semua terpenuhi. Namun dalam kasus ini, lanjut Dhani, pelapor tidak mampu memenuhinya.

"Misal gini, Jokowi janji `buy back` Indosat, kalau tidak terpenuhi saya tidak akan milih dia lagi, kalau terpenuhi milih dia lagi. Ternyata tidak terpenuhi, ya tidak milih dia lagi. Artinya dalam SMS itu saya akui iya, jika terpenuhi, namun ini tidak terpenuhi," ucapnya.

Sementara untuk bukti transfer, pria asal Surabaya itu mengakui dan tidak mengelak. Bahkan dia siap jika keterangannya nanti dikonfrontir dengan pelapor. Meski begitu, Dhani tetap merasa SMS-nya bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.

"Untuk sisa Rp200 juta belum tahu dikembalikan kapan tergantung penyidiknya," katanya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018