Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap Nikko Anggrian, warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji di Sidoarjo, Kamis, mengatakan, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban setelah sempat terlibat cekcok terlebih dahulu.

"Pelaku ditangkap di tempat kosnya dan sempat ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Menurutnya, pelaku sejak awal dari rumah sudah membawa pisau dengan dalih untuk berjaga-jaga saat berada di jalan.

"Hingga pada saat bertemu dengan korban kemudian melakukan cekcok mulut berujung pada kematian korban akibat ditusuk dengan senjata tajam," katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama mencari data dan fakta terkait tindak pidana yang dilakukan Andre.

"Tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara, kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Nah, penyidik masih mendalaminya, termasuk barang bukti sepeda motor yang dipakai apakah hasil kejahatan juga atau tidak," katanya.

Menurutnya, di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo, nama Andre bak "Singa Si Raja Hutan". Namanya santer terdengar, karena beberapa pemuda atau warga sekitar tahu sosok pria berstatus duda tersebut.

Untuk menangkapnya, petugas menghadiahi dua timah panas pada kedua kaki kiri dan kanannya.

"Residivis ini coba melawan saat dilakukan penangkapan. Petugas akhirnya menghadiahi timah panas saat ditangkap di kamar kosnya di daerah Krian, Sidoarjo," tambah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris.

Dalam perkara ini, Andre dijerat Pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/10) dini hari. Korban ditemukan tergeletak di Jalan Desa Margosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

"Sebelumnya sudah lima kali masuk penjara, ditambah kali ini berarti sudah enam kali," jawab tersangka yang biasa dipanggil Bidan, saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018