Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Tim Kuasa Hukum pengembang perumahan dan apartemen "Sipoa Group" Sabron D Pasaribu menyatakan dua orang kliennya yang saat ini menjadi terdakwa perkara penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan sejumlah konsumen telah dikambinghitamkan.

Kepada wartawan di Surabaya, Senin, dia menjelaskan, dua kliennya yaitu Direktur Utama Sipoa Group dari PT Bumi Samudra Jedine, Klemens Sukarno Candra, dan Direktur Keuangan Budi Santoso, selain telah menjadi terdakwa kasus penipuan, saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik para konsumen Sipoa Group, menyusul status P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sabron menilai perkara TPPU yang tertuang dalam berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 tersebut tidak layak P21 jika hanya dua orang kliennya itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan dan penyidikan kasus TPPU lebih gampangnya mengacu pada prinsip `follow the money`, yaitu menelusuri kemana aliran dana dari para konsumen Sipoa Group yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahaan dan apartemen ini mengalir," katanya.

Dia mengungkapkan aliran uang yang keluar dari PT Bumi Samudra Jedine dan perusahaan lainnya (Sipoa Group) yang bersumber dari uang konsumen totalnya sebesar Rp162,72 miliar. Di antaranya mengalir ke rekening milik pengusaha Tee Teguh Kinarto sebesar Rp60 miliar dan Widjijono Nurhadi sebesar Rp41,140 miliar. Keduanya disebut sebagai pemegang saham tertinggi di Sipoa Group dari PT Solid Gold Prima.

Selain itu, uang milik para konsumen juga mengalir ke beberapa pengusaha yang disebut sebagai petinggi Sipoa Group lainnya, di antaranya ke rekening Nurhadi Sunyoto sebesar Rp10,38 miliar, Harikono Soebagyo sebesar Rp41,140 miliar dan Miftahur Royan sebesar Rp. 31,1 miliar.

"Jika penyidikannya mengacu prinsip `follow the money`, seharusnya orang-orang itulah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU proyek perumahan dan apartemen Sipoa Group. Kok malah klien kami Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, yang sama sekali tidak menerima aliran dananya justru ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Penyidik, lanjut dia, hingga perkara TPPU Sipoa Group ini ditetapkan P21, baru menyita uang pembelian tanah milik konsumen sebesar Rp21 miliar dari total Rp162,72 miliar yang dituding telah digelapkan maupun di-TPPU. "Mestinya penyidik menyita seluruh uang milik konsumen itu, yaitu Rp162,72 miliar," katanya.

Sabron lebih lanjut meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung agar memerintahkan dilakukan pengusutan dengan menunjuk figur orang-orang yang paling terpercaya dan tegas untuk turun memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kasus Sipoa Group yang telah merugikan ratusan konsumen ini. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018