Surabaya, 2/10 (Antara) - Pemkot dan DPRD Kota Surabaya merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan tujuan untuk mempermudah dalam mendata penduduk yang tinggal di apartemen.
     
"Selama ini banyak kesulitannya.Makanya kita minta pengelola untuk membantu pendataan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo usai rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa.
     
Untuk itu, lanjut dia, pansus nantinya akan mengundang juga pihak pengelola apartemen. Selama ini, belum diketahui apa penduduk yang tinggal di apartemen memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), kemudian KTP Surabaya atau tidak. 
     
Dengan adanya aturan ini, kata dia, Pemkot Surabaya akan memantau kegiatan apa saja yang dilakukan penghuni. "Jangan sampai aktifitas itu mengganggu keamanan dan ketertiban," ujarnya.
     
Suharto mengatakan kegiatan pendataan yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian di apartemen yang bisa mengggangu ketertiban seperti yang terjadi sebelumnya. "Yang data RT, RW, Kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
     
Ia menyampaikan jika ada persoalan yang berkaitan dengan kependudukan, akan diserahkan ke Dispendukcapil, sedangkan apabila gangguan keamanan ke Bakesbanglinmas. 
     
Menurut dia, untuk membahas raperda tersebut, selain pengelola apartemen, pansus Revisi Perda Administrasi Kependudukan juga akan mengundang Bagian Pemerintahan, Bakesbanglinmas dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
     
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan DPRD Surabaya Buchori Imron mengakui bahwa kondisi Kota Surabaya banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. 
     
Selain jumlah penduduk yang semakin besar, lanjut dia, ditambah migrasi penduduk dari luar daerah ke Surabaya, kemudian bangunan apartemen juga bertambah banyak. Dengan adanya reperda yang tengah dibahas saat ini pendataannya akan lebih mudah.
     
"Dulu kan ada penduduk musiman. Sekarang tidak ada, nanti semuanya diatur dalam perda," katanya.
     
Selain itu, kata dia, Revisi Perda Administrasi Kependudukan nantinya juga akan mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Selama ini keberadaan mereka jika tinggal di apartemen sulit terpantau karena kesulitan pendataan.
     
"Kalau di apartemen ada RT/RW kan enak. Tapi kalau tidak ada, apalagi akses masuk juga seringkali susah," katanya.
     
Ke depan, menurut Buchori dalam raperda yang dibuat akan diatur tanggung jawab pengelola apartemen dan juga koneksitas dengan aparat pemerintahan di tingkat bawah, mulai RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
     
"Kami atur bagaimana baiknya, sehingga tidak ada kecurigaan-kecurigaan," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018