Jember (Antaranews Jatim) - Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
 
"Terdakwa Thoif dituntut pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sumartiningsih di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi di Kabupaten Jember.

JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sejumlah Rp90 juta.

"Kemudian mencabut hak politik terdakwa selama dua tahun sejak selesai menjalani hukuman tersebut," tuturnya.

Menurutnya terdakwa Thoif tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan, dakwaan primer tidak terbukti, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," katanya.

Namun untuk dakwaan subsider, lanjut dia, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001, sehingga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi itu dan menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Jember," ujarnya.

Herdian mengatakan pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara karena terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum pimpinan daerah Jember seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah, yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018