Malang (Antaranews Jatim) -  Wali Kota Malang Sutiaji pada Selasa (2/10) menutup toko ritel modern yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 06 kelurahan Blimbing, Kota Malang, yang ditengarai tidak memiliki izin usaha dan keberadaan toko tersebut dikeluhkan warga.

Sutiaji mengatakan, toko ritel modern yang berlokasi di Jalan A. Yani Kota Malang tersebut tidak memiliki izin usaha, dan menimbulkan keresahan warga sekitar sesuai dengan laporan warga yang telah masuk melalui Kelurahan Blimbing beberapa waktu sebelumnya.

"Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini, surat-surat perizinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diizinkan beroperasi jika tidak memiliki surat izin usaha resmi," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Langkah Sutiaji tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap beroperasinya toko modern di kawasan itu.

Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Malang menutup toko tersebut sampai toko tersebut dapat menunjukkan surat izin usahanya.

"Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan atau penanggungjawab dari pihak Indomart," tegas Sutiaji.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER12/2013, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas.

Izin usaha tersebut meliputi  Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana kewenangan untuk memberikan izin tersebut berada pada Menteri Perdagangan yang dilimpahkan pada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah, dan Bupati atau Wali Kota.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018