Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, implementasi program, maupun proses penunjukan langsung dalam pengadaan barang maupun jasa.

"Kami akan MoU dengan KPK. Setiap kegiatan harus kita hadirkan, dan MoU dengan KPK. Kita inginkan semuanya berjalan dalam jalur yang benar," kata Sutiaji, dalam pembukaan Pameran Kartun Anti Korupsi, di Balai Kota Malang, Selasa.

Sutiaji menambahkan, jangan ada pihak-pihak yang bermain-main khususnya bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan program Pemerintah Kota Malang. Terlebih, belajar dari pengalaman sebelumnya, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang telah dicuduk oleh KPK dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Jangan ada yang bermain-main," ujar Sutiaji.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kerja sama dengan penandatanganan MoU tersebut sesungguhnya sudah biasa dilakukan, namun, yang lebih penting adalah implementasi dari MoU yang berisikan tunas integritas dan pakta integritas tersebut.

"Sebenarnya, MoU itu sudah umum. Semua yang ditangkap oleh KPK, itu ada pakta integritasnya. Saya minta hati-hati, bukan berarti setelah tanda tangan pakta integritas akan dimaafkan, tidak. Jika ada bukti, kita bawa," ujar Saut Situmorang.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan 41 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dari total 45 anggota yang ada. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

Dalam perkembangan kasus itu, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 12 tersangka telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif 2019.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018