Surabaya (Antaranews Jatim) - Massa menyoroti dua kasus atau perkara yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang masing-masing diduga melibatkan pengusaha besar di wilayah provinsi setempat.

Pertama adalah perkara penipuan dan penggelapan Pasar Turi Baru yang telah menjadikan pengusaha Henry Jecosity Gunawan sebagai terdakwa.

"Kami akan terus mengawal proses persidangan perkara ini hingga terdakwa Henry Gunawan dihukum seberat-beratnya," ujar Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu Tri Yudi Efendi kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Peradilan terhadap Henry di Pengadilan Negeri Surabaya digelar menindaklanjuti gugatan 12 pedagang serta dua kongsi pembangunan Pasar Turi Baru, yaitu Bos PT Joyo Mashyur, Teguh Kinarto, dan Pemilik PT Siantar Top, Heng Hok Soei, yang merasa ditipu dan digelapkan dananya senilai Rp240 miliar.

"Sidang terakhir perkara ini adalah pledoi dan duplik dari penasehat hukum Henry. Artinya sidang yang akan datang adalah putusan terhadap Henry Gunawan. Kami akan terus mengawalnya dengan menghadirkan massa para pedagang Pasar Turi Baru yang mejadi korbannya saat sidang putusannya nanti," ujarnya.

Perkara lain di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendapat sorotan dan selalu dihadiri massa dalam jumlah besar di setiap persidangannya adalah kasus dugaan penipuan oleh pengembang perumahan dan apartemen Sipoa Group.

Koordinator Forum Peduli Masyarakat Bawah Hanafi, yang selalu menghadirkan puluhan massa yang menjadai korbanya di setiap persidangan perkara ini menyatakan kasus penipuan Sipoa Group jauh lebih besar dari penipuan "First Travel" dari segi jumlah korban maupun nilai kerugian masyarakat.

"Dalam kasus penipuan Sipoa Group, dana masyarakat yang dirugikan senilai Rp14 triliun. Pengembang Sipoa Group menjanjikan serah terima perumahan maupun apartemen kepada seluruh konsumennya di tahun 2016. Namun sampai sekarang bangunannya tak pernah terealisasi," katanya.

Sidang perkara penipuan Sipoa Group dengan terdakwa Direktur Utama Klemes Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sejauh ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami akan terus mengawal persidangan kasus ini. Bahkan kami sedang mengupayakan investornya, yaitu dua pengusaha besar di Surabaya, yang sementara ini masih terbebas dari jerat hukum untuk turut ditangkap dan diadili," ucap Hanafi. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018