Jember (Antaranews Jatim) - Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Kabupaten Jember, Jawa Timur mengeluhkan tunggakan klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama Juli dan Agustus 2018 yang belum terbayar mencapai Rp24 miliar.
 
"Kami terpaksa melakukan efisiensi di sejumlah titik, namun bukan untuk biaya operasional seperti listrik dan kebutuhan yang rutin karena operasional  tetap dilakukan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur RSD dr Soebandi Jember, Jumat.

Sejauh ini, lanjut dia, untuk kebutuhan operasional rumah sakit masih bisa tercukupi, namun apabila tunggakan klaim BPJS Kesehatan belum juga terbayar hingga akhir September 2018, maka akan mengganggu operasional rumah sakit rujukan dari berbagai daerah tersebut.

"Biaya operasional RSD dr Soebandi Jember selama seminggu berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar dan sejauh ini operasional kas masih ada, namun kalau akhir September belum terbayar maka dikhawatirkan mengganggu operasional dan persediaan obat pada Oktober nanti," katanya.

Berdasarkan data klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan Jember tercatat klaim pada bulan Juli 2018 sebesar Rp13 miliar dan pada Agustus sekitar Rp11 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp24 miliar," tuturnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Jember Tanya Rahayu mengatakan pembayaran klaim saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai ketentuan.

"Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dipastikan semua akan terbayar sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Ia mengatakan kondisi defisit BPJS Kesehatan membutuhkan waktu untuk berproses dan proses tersebut berkonsekuensi pada pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo, sehingga ketika ada tunggakan klaim rumah sakit yang pembayarannya melewati batas jatuh tempo, maka akan disesuaikan dengan aturan.

"Kalau kami terlambat membayar klaim melewati batas jatuh tempo, maka sebagai kompensasinya atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," katanya.

Tanya memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan membayar seluruh klaim rumah sakit sesuai ketentuan dan biasanya dibayar sesuai dengan jatuh tempo berdasarkan klaim dari rumah sakit yang bersangkutan.

"Kalau sudah ditagihkan ke BPJS dan memasuki jatuh tempo berarti sudah menjadi utang, namun kalau belum jatuh tempo maka masih belum menjadi utang. Mengenai kepastian kapan bisa terbayar klaim itu, kami menunggu droping dana dari pusat," ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan di sejumlah rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan karena sejauh ini pelayanan di seluruh rumah sakit tidak terhenti dan masih tetap berjalan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018