Surabaya (Antaranews Jatim) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya menolak adanya Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat yang dianggap memperlambat pelayanan medis.
     
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar, di Surabaya, Jumat, mengatakan BPJS Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut karena kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata. 
     
"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," kata Brahmana.
     
Menurut dia, dengan aturan baru tersebut warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya, melainkan harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  atau rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.
     
Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS Kesehatan sebanyak 48 dengan rincian 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.
     
"Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun," ujarnya.
     
Di sisi lain, lanjut dia, peraturan baru itu bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Pada ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. 
     
Sedangkan pada ayat kedua, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau dan ayat ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
     
Menanggapi hal itu, Brahmana mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. 
     
Ia berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut. "Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu," katanya.
     
Brahmana menambahkan Perdirjampel Nomor 4 Tahun 2018 bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata. 
     
"Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut," katanya.
     
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita sebelumnya menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat yang dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit.
     
"Bu wali kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang," ujarnya.
     
Febria mengatakan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100–400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.
     
"Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Hal ini dikarenakan di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas," katanya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018