Tulungagung (Antaranews Jatim) - Syahri Mulyo akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023 berpasangan dengan Wakil Bupati Maryoto Bhirowo, namun status Syahri kemudian dinonaktifkan Gubernur Jatim Soekarwo karena ia sedang menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji, prosesi pelantikan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo digelar di gedung Sasana Bhakti Praja kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7A, Jakarta.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebagian pejabat Kemendagri, Pemprov Jatim, Forkopimda Tulungagung, pejabat OPD dan perwakilan perangkat kecamatan serta desa di Tulungagung.

Tak ada seremonial khusus. Menurut keterangan Sudarmaji, proses pelantikan sedikit tegang karena posisi Syahri Mulyo yang saat ini menjadi pesakitan KPK.

Ia dijerat Undang-undang antikorupsi dengan tuduhan terlibat langsung dalam dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Tulungagung selama kurun tahun anggaran 2016-2018.

"Tadi yang dilantik hanya Pak Syahri dan Pak Maryoto selaku pasangan kepala daerah terpilih. Pelantikan sengaja digelar terpisah karena Pak Syahri yang masih menjalani proses hukum di KPK. Aturan mengharuskan pasangan terpilih untuk tetap dilantik," ujar Sudarmaji.

Dikatakan, pelantikan terhadap Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.56-5884 dan nomor 132.35-5885 tahun 2018.

Namun, setelah pembacaan sumpah jabatan, Menteri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Surat bernomor 132.33/7553/SJ tentang penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

Hal itu berkenaan dengan penahanan Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung terpilih) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Plt Bupati Tulungagung terhadap Wakil Bupati Tulungagung, ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam kesempatan itu Gubernur lalu mengangkat Pak Maryoto Bhirowo sebagai Plt Bupati Tulungagung menggantikan Syahri Mulyo yang masih berperkara hukum," katanya.

Secara yuridis, kata Sudarmaji, Plt hanya mengisi kekosongan kekuasaan. Artinya Syahri Mulyo tetap menjabat Bupati Tulungagung sampai adanya keputusan hukum tetap (inkracht).

"Bupati Tulungagung tetap Pak Syahri sampai ada 'inkracht'," ucapnya.

Lanjut Sudarmaji, dalam pasal 65 ayat 3 UU No 23/2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Untuk pasal 66 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

"Saya tidak tahu pasti apakah akan ada perayaan atau tidak. Tapi di sini (Jakarta) perayaan kecilpun tidak ada," kata Sudarmaji mengkonfirmasi soal apakah ada rencana tasyakuran atas pelantikan bupati-wakil bupati terpilih.

Dia juga memastikan Pemda Tulungagung tidak membuat agenda khusus perayaan sebagai bentuk penghormatan dan toleransi atas status Syahri yang masih menjadi tahanan KPK.

Jauh sebelum pelantikan ini, Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo terjerat kasus suap proyek infrastruktur jalan.

Syahri diduga menerima suap Rp1 miliar dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun.

Selain Syahri Mulyo dan Embun, dalam operasi tangkap tangan 6 Juni 2018, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Agung dari unsur swasta.

Hingga kini tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan perkara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018