Sampang (Antaranews Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur berhasil menangkap sebanyak 22 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal dalam dalam Operasi Sikat Semeru 2018.

"Jumlah tersangka sebanyak 22 orang ini merupakan hasil operasi selama 2 minggu, yakni mulai tanggal 5 hingga 16 September 2018 kemarin," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Jumat.

Mereka itu merupakan tersangka dari 22 kasus kriminal terdiri 10 kasus sajam, 3 kasus kejahatan jalanan, 3 kasus gendam, dan 6 kasus 3C, yakni curat, curas, dan curanmor.

"Jadi, selama 12 hari dilaksanakan operasi sikat semeru 2018 ini, kami berhasil mengamankan 22 tersangka, dan perioritas kami operasi ini yaitu 3C dan kejahatan jalanan atau bekal," ungkap kapolres.

Budhi menerangkan, selain melaksanakan Operasi Sikat Semeru, polisi juga melakukan operasi rutin setiap hari dalam rangka menekan tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil menangani 2 kasus dengan 2 tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 2 kasus pencurian mobil pikap dengan 4 tersangka, 16 kasus pencurian sapi dengan 10 tersangka, 1 kasus penadah sepeda motor dengan 2 tersangka, dan 1 kasus dengan 1 tersangka kasus pengeroyokan.

"Kasus yang menonjol untuk operasi rutin adalah kasus pencurian mobil pikap," katanya, menjelaskan.

Menurut kapolres, dari hasil operasi tersebut polisi mengamankan tersangka kasus penadah sepeda motor yang sudah menjadi target operasi (TO) sejak tahun 2016.

Tersangka adalah Hobiri (35) warga Dusun Semaan, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong.

"Kita banyak mengungkap pelaku yang sudah TO, termasuk residivis pencurian yang beroperasi di wilayah hukum Sampang," katanya, menjelaskan.

Kedepan, kata dia, pihaknya akan terus menggencarkan operasi, guna menekan angka kriminal di Sampang, terutama mendekati pelaksanaan pilkada ulang yang akan digelar 27 Oktober 2018. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018