Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis narkoba dari hasil sitaan 15 kasus dengan 24 tersangka yang mereka ungkap.

"Barang bukti narkoba ini diperoleh dari 15 kasus yang berhasil diungkap Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Polres jajaran. Ada 24 tersangka yang berhasil diamankan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, ganja seberat 29 kilogram, 13,6 kilogram sabu-sabu, 98 butir pil ekstasi, 158 ribu butir pil double L, 1,5 juta butir pil carnophen dan 999 butir pil koplo yang bernilai Rp28 miliar lebih.

Luki menjelaskan bb tersebut merupakan hasil tangkapan salah satu tersangka pada bulan April lalu. Saat itu, petugas mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti enam kilo sabu.

"Dari hasil pengembangan dua pelaku tersebut, Alhamdulillah pada bulan Agustus akhir dan September ini, kita bisa mengembangkan menambah jumlah barang bukti enam kilo lebih," katanya, Rabu (19/9/2018).

Dari hasil pengembangkan, pelaku bertambah menjadi lima orang, yakni empat orang perempuan, inisial AA (39), AM (35), NA (35), dan ES (31) serta satu laki laki inisial BS (28).

"Pelaku yang sudah kita amankan, tetap kita kembangkan kasus ini. Dan mudah mudahan dari pengungkapan ini akan terus berkembang," tuturnya.

Luki berharap masyarakat Jatim ikut memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung pihaknya memberantas narkoba karena membahayakan bagi generasi muda.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018