Surabaya (Antaranews Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso menghadirkan saksi Havid Kurniawan selaku anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait penangkapan terhadap terdakwa David Sanjaya dan Priska Agustine Chandra pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradopo, saksi Havid menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel di Surabaya.

"Saya bersama tim, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran di salah satu hotel di Surabaya," ucapnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Ia menerangkan, setelah melakukan pengkapan terhadap terdakwa David yang sedang duduk di lobi hotel, ditemukan barang bukti delapan butir pil ekstasi dimana dari pengakuan David pil tersebut didapat dari terdakwa Priska dengan cara membeli seharga Rp420 ribu perbutirnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan kami temukan BB pil ekstasi. Dari pengakuan David BB itu didapat dari Priska," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Timur mempertanyakan kepada kedua terdakwa terkait kebenaran keterangan saksi.

"Iya benar pak hakim," ucap kedua terdakwa.

Sidang ditutup dan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Kasus ini berawal saat anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil penangkapan kedua terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam mobil depan hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1,17 gram pil inex dan 5 butir ekstasi. Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018