Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melakukan penandatanganan perjanjian untuk menyalurkan dana kemitraan kepada petani tebu di wilayah kerja PTPN XI senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto Prayitno di Surabaya Senin mengatakan, kerja sama ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal petani tebu untuk masa tanam 2018-2019.
"Saat ini petani tebu membutuhkan modal kerja untuk memulai musim tanam 2018-2019. Karena sejak Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) ditiadakan, petani tebu sempat kesulitan memenuhi kebutuhan modal," katanya.
Ia mengaku, memang saat ini masih musim panen, tapi petani membutuhkan proses dan waktu sehingga hasil penjualan belum bisa langsung dinikmati dan digunakan untuk modal selanjutnya.
Sucipto mengatakan, tidak semua petani menggunakan fasilitas kredit produktif yang disediakan perbankan dengan alasan proses dan prosedur yang panjang serta suku bunga yang dikenakan lebih besar dari suku bunga KPPE.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya pinjaman dana kemitraan dengan suku bunga rendah sangat membantu produktivitas pada petani.
Direktur Keuangan Peruri, Nungki Indraty mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Peruri untuk mengembangkan UMKM khususnya di sektor usaha pertanian.
"Melalui sinergi ini Peruri melalui PTPN XI akan menyalurkan dana program kemitraan kepada petani tebu binaan PTPN XI dalam bentuk modal kerja yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan tujuan adanya peningkatan produktivitas tanaman tebu dan pendapatan para petani," katanya.
Ia berharap, dengan produktivitas para petani tebu yang meningkat akan berpengaruh positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu syarat petani teby peminjam dana kemitraan antara lain yang belum menjadi mitra binaan dari BUMN lain atau selain binaan PTPN XI.
Selain itu, bentuk pinjaman dana program kemitraan adalah pinjaman modal kerja dengan pola penyaluran yang akan ditetapkan oleh PTPN XI dengan tetap memperhatikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Syarat berikutnya, jumlah pinjaman dana program kemitraan yang dapat disalurkan PTPN XI kepada setiap petani tebu dengan nilai plafon maksimal sebesar Rp200 juta, dan kegunaan pinjaman dana program kemitraan adalah untuk membiayai usaha petani tebu dalam rangka pengelolaan tebu musim tanam 2018-2019.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto Prayitno di Surabaya Senin mengatakan, kerja sama ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal petani tebu untuk masa tanam 2018-2019.
"Saat ini petani tebu membutuhkan modal kerja untuk memulai musim tanam 2018-2019. Karena sejak Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) ditiadakan, petani tebu sempat kesulitan memenuhi kebutuhan modal," katanya.
Ia mengaku, memang saat ini masih musim panen, tapi petani membutuhkan proses dan waktu sehingga hasil penjualan belum bisa langsung dinikmati dan digunakan untuk modal selanjutnya.
Sucipto mengatakan, tidak semua petani menggunakan fasilitas kredit produktif yang disediakan perbankan dengan alasan proses dan prosedur yang panjang serta suku bunga yang dikenakan lebih besar dari suku bunga KPPE.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya pinjaman dana kemitraan dengan suku bunga rendah sangat membantu produktivitas pada petani.
Direktur Keuangan Peruri, Nungki Indraty mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Peruri untuk mengembangkan UMKM khususnya di sektor usaha pertanian.
"Melalui sinergi ini Peruri melalui PTPN XI akan menyalurkan dana program kemitraan kepada petani tebu binaan PTPN XI dalam bentuk modal kerja yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan tujuan adanya peningkatan produktivitas tanaman tebu dan pendapatan para petani," katanya.
Ia berharap, dengan produktivitas para petani tebu yang meningkat akan berpengaruh positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu syarat petani teby peminjam dana kemitraan antara lain yang belum menjadi mitra binaan dari BUMN lain atau selain binaan PTPN XI.
Selain itu, bentuk pinjaman dana program kemitraan adalah pinjaman modal kerja dengan pola penyaluran yang akan ditetapkan oleh PTPN XI dengan tetap memperhatikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Syarat berikutnya, jumlah pinjaman dana program kemitraan yang dapat disalurkan PTPN XI kepada setiap petani tebu dengan nilai plafon maksimal sebesar Rp200 juta, dan kegunaan pinjaman dana program kemitraan adalah untuk membiayai usaha petani tebu dalam rangka pengelolaan tebu musim tanam 2018-2019.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018