Pamekasan (Antaranew Jatim) - Sebagian pengembang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengabaikan kewajibannya menyediakan fasilitas umum bagi bisnis properti yang sedang dikembangkan, kata Ketua Komisi III DPRD setempat Moh Hosnan Achmadi.
"Hasil rapat koordinasi dengan instansi dinas terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan, sebagian pengembang abai untuk menyediakan fasilitas umum, padahal itu merupakan keharusan," kata Hosnan kepada Antara di Pamekasan, Jumat malam.
Hosnan mengemukakan kondisi itu adalah hasil pertemuan antara Komisi III DPRD Pamekasan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa hari lalu.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan itu, sesuai ketentuan, penyediaan fasilitas umum pada bisnis properti merupakan keharusan, seperti tempat ibadah, lahan areal pemakaman umum dan ruang terbuka hijau.
Di Pamekasan, katanya, sebagian pengembang justru mengabaikan kewajiban itu. Termasuk sarana jalan masuk menuju perumahan yang seharusnya disediakan oleh pihak pengembang, tidak dilakukan.
Menurut Hosnan, sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, didalamnya diatur 30 persen dari lahan yang digunakan untuk pemahan harus tersedia fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sedangkan terkait penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009.
"Di Pamekasan fasum dan fasosnya ini banyak diabaikan oleh pengembangan. Bahkan banyak perumahan di Pamekasan yang tidak menyediakan saluran pembuangan air. Padahal itu merupakan tanggung jawab pihak pengembang," kata Hosnan.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini menambahkan, terkait permasalahan itu, pihaknya telah meminta dinas terkait lebih proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
"Masyarakat jangan sampai menjadi korban. Karena kewajiban menyediakan fasos dan fasum ini oleh pihak pengembangan, bukan konsumen," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hasil rapat koordinasi dengan instansi dinas terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan, sebagian pengembang abai untuk menyediakan fasilitas umum, padahal itu merupakan keharusan," kata Hosnan kepada Antara di Pamekasan, Jumat malam.
Hosnan mengemukakan kondisi itu adalah hasil pertemuan antara Komisi III DPRD Pamekasan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa hari lalu.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan itu, sesuai ketentuan, penyediaan fasilitas umum pada bisnis properti merupakan keharusan, seperti tempat ibadah, lahan areal pemakaman umum dan ruang terbuka hijau.
Di Pamekasan, katanya, sebagian pengembang justru mengabaikan kewajiban itu. Termasuk sarana jalan masuk menuju perumahan yang seharusnya disediakan oleh pihak pengembang, tidak dilakukan.
Menurut Hosnan, sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, didalamnya diatur 30 persen dari lahan yang digunakan untuk pemahan harus tersedia fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sedangkan terkait penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009.
"Di Pamekasan fasum dan fasosnya ini banyak diabaikan oleh pengembangan. Bahkan banyak perumahan di Pamekasan yang tidak menyediakan saluran pembuangan air. Padahal itu merupakan tanggung jawab pihak pengembang," kata Hosnan.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini menambahkan, terkait permasalahan itu, pihaknya telah meminta dinas terkait lebih proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
"Masyarakat jangan sampai menjadi korban. Karena kewajiban menyediakan fasos dan fasum ini oleh pihak pengembangan, bukan konsumen," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018