Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan bahwa partai politik sepakat melakukan pergantian antarwaktu (PAW) 41 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka dan kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan, terutama untuk membahas Perubahan APBD 2018 dan Rancangan APBD 2019 kota setempat,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jatim melakukan pertemuan tertutup dengan pengurus sejumlah partai politik di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

 Pakde Karwo, sapaan akrabnya, berharap partai politik segera mengurus proses PAW sehingga bisa segera dilakukan penandatanganan usulan pergantian anggota DPRD Kota Malang tersebut.

“Teknisnya harus segera, Sabtu (8/9) sudah saya tanda tangani, Minggu dikirim ke Malang dan Senin pelantikan anggota dewan baru,” ucapnya.

 Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyatakan tidak melakukan diskresi  atau kebebasan mengambil keputusan, sekaligus mengapresiasi gerak cepat partai politik melakukan proses PAW.

“Dalam pelantikan juga didampingi Plt Wali Kota Malang agar jangan sampai ada pimpinan dewan yang mempersulit,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Sementara itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyerahkan sepenuhnya masalah PAW ke partai politik masing-masing.

“Nanti proses diserahkan ke partai politik,” kata Wali Kota Malang terpilih tersebut.

Hingga saat ini, dari total 45 wakil rakyat Kota Malang, sebanyak 41 anggota telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dari total jumlah tersangka tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka pekan lalu, sedangkan pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

KPK menyatakan dari sebanyak 41 orang tersangka, diduga menerima total uang Rp700 juta untuk kasus suap, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018