Sidoarjo (Antaranews  Jatim) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Unggul Warso Mukti menvonis Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli dengan hukuman 3,5 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun dalam perkara dugaan penerimaan suap.

"Mengadili terdakwa Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana 3 tahun 6 bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa.

Dalam putusan itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Usai sidang, JPU KPK Wawan Yunarwanto memastikan akan mengajukan banding karena keberatan dengan jumlah vonis yang ringan dari tuntutannya.

"Kami dari jaksa penuntut KPK memutuskan banding," katanya.

Pertimbangannya, lanjut dia, sejak dimulainya sidang putusan hari ini mengakomodir seluruh fakta dalam dakwaan pertama primair, yakni pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun anehnya, lanjut dia, yang diambil oleh majelis hakim justru dakwaan kedua sekunder, yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, pihaknya sudah mendatangkan beberapa pendapat ahli.

"Mereka menyampaikan bahwa meeting of mind (kesamaan niat) yang dimaksudkan dalam pasal 12 a tidak harus ada perbuatan dari pelaku (terdakwa). Tapi cukup diketahui tujuan bahwa diberikannya uang itu cukup untuk didakwakan dengan pasal itu," jelasnya.

Sementara, Tim Penasehat Hukum terdakwa Soesilo Ariwibowo menyampaikan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir. Ia setuju dengan pasal 11 yang dikenakan oleh majelis hakim kepada terdakwa.

"Karena sikap yang diambil Nyono pasif sebagaimana sesuai dengan pasal 11," katanya.

Kasus suap yang menjerat Nyono ini terungkap pada Februari 2018. Nyono ditangkap KPK di Solo, Jawa Tengah, usai menerima uang suap dari Inna sebagai tanda terima kasih atas jabatan kepala Dinkes Jombang definitif.

Dari total uang suap Rp275 juta yang diterima Nyono dari Inna, KPK hanya berhasil mengamankan Rp25 juta dan 9.500 dolar AS.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018