Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pria yang mengaku wartawan karena diduga memeras salah satu guru di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Oknum wartawan yang bernama Suhartono, warga Lumajang tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolsek Wungu sejak Selasa (28/8) setelah pihak Polsek Wungu menerima laporan dari korban.

"Pria yang mengaku wartawan tersebut tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SD wilayah Karangrejo," ujar Kapolsek Wungu AKP Nuryadi kepada wartawan, Kamis.

Sesuai laporan korban, pelaku yang mengaku sebagai wartawan Metro Jatim tersebut memeras sang guru dengan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, pelaku mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan ulah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ke Polsek Wungu untuk ditindaklanjuti.

Namun, beberapa jam setelah penahanan, sejumlah wartawan dan anggota LSM mendatangi Mapolsek Wungu dan meminta untuk membebaskan pelaku. Meski demikian, Polsek Wungu tetap melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasetya menanggapi peristiwa tersebut memastikan akan tetap memroses kasus hukum itu. Hal itu karena yang dilakukan institusinya telah sesuai prosedur.

"Untuk kasus dugaan oknum wartawan yang memeras, saya tegaskan agar jalan terus. Terkait adanya intervensi sejumlah wartawan dan LSM yang meminta agar pelaku dibebaskan, kami tidak masalah. Sebab, penanganan kasus hukum ini telah sesuai undang-undag yang berilaku," kata AKBP Agus kepada wartawan.

Menurut Kapolres penahanan tersangka tersebut sudah sesuai aturan. Jajarannya mengaku sudah memilikii cukup bukti untuk menindak Suhartono sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor ke polisi jika menjadi korban pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018