Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 154 ekor burung berbagai jenis melalui Kapal Satya Kencana dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Pengawas dan Penindakan BBKP Surabaya Latifatul Any di Surabaya, Selasa mengatakan 154 jenis burung tersebut terdiri dari Cucak Hijau sebanyak 60 ekor, Cucak Jenggot sebanyak tiga ekor.

"Kemudian juga ada jenis burung lainnya yaitu, Murai Batu sebanyak 53 ekor dan juga Tledekan sebanyak 38 ekor," katanya saat temu media di kantor pelayanan III Bidang Karantina Hewan, Perak Surabaya.

Ia mengemukakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya pemasukan burung ilegal dari Kalimantan Tengah melalui jalur laut.

"Sebagai tindak lanjut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan kapal dan menemukan truk yang mengangkut ratusan burung tersebut. Tepatnya ditempatkan pada bagian bawah truk," ujarnya.

Ia mengemukakan, setelah dikonfirmasi kepada pemilik barang, ternyata burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga pada saat itu juga dilakukan penyitaan.

"Hal juga sesuai dengan Undang -Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 6 yang menyatakan untuk melalulintaskan burung dari satu area ke area lainnya di Indonesian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal," ujarnya.

Ia mengatakan, selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, penyitaan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi unggas di Jawa Timur terhadap flu burung atau penyakit lainnya.

"Sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, ratusan burung itu diamankan di BBKP Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak. Jika setelah batas waktu yang ditetapkan pemilik tidak melengkapi dokumen, maka akan dilakukan tindakan lanjutan yakni penolakan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018