Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2004 - 2009 yang diduga terkait kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Mereka adalah Musyaffa Noer, yang kini menjabat Ketua PPP Jatim dan juga Ketua Fraksi partai tersebut di DPRD Jatim, Djafar Shodiq yang dulu di DPRD Jatim mewakili PKB dan kini menjabat anggota DPR RI dari Nasdem, dan Islan Gatotimba yang hingga kini masih menjabat di DPRD Jatim dari PDIP.

"Agenda pemeriksaan terkait kasus P2SEM hari ini adalah memanggil tiga anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009. Semuanya hadir. Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dia mengatakan seluruhnya ada 15 anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009 yang telah diagendakan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi P2SEM.

Enam di antaranya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim pada pekan lalu, yaitu Sudono Sueb dari Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Subhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhandoyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mochamad Arif Junaidi dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), serta Gatot Sudjito dan Harbiah Salahudin, keduanya dari Partai Golkar.

"Besok masih ada lagi pemeriksaan," katanya.

Richard mengungkapkan, 15 anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009 yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu adalah jaringan dari dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM yang sempat buron dan baru ditangkap pada penghujung tahun 2017.

P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya adalah Ketua DPRD periode 2004 - 2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Richard mengatakan kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi yang masih terus digelar secara maraton di Kejati Jatim. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018