Situbondo (Antaranews Jatim) - Pengelolaan keuangan BPR Syariah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dinilai kurang sehat karena direktur perbankan perusahaan daerah itu meminjamkan uang miliaran rupiah kepada debitur luar daerah dengan jangka panjang hingga 10 tahun.

"Kalau dipinjamkan jangka panjang hingga 10 tahun kan sudah tidak seimbang, karena uang nasabah yang menabung umumnya berjangka pendek dan sewaktu-waktu bisa menarik uangnya di BPR Syariah," ujar Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono di Situbondo, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan tim analis, Direktur BPR Syariah Situbondo meminjamkan uang sekitar Rp2 miliar kepada tiga orang debitur di Jawa Tengah tanpa sepengetahuan komisaris dan setelah tim melakukan survei lapangan, ketiga debitur tersebut ternyata masih kolega Direktur BPR Syariah sendiri.

Menurutnya, ada tiga nasabah di Jawa Tengah yang meminjam uang di Perusda BPR Syariah Situbondo, masing-masing sebesar Rp500 juta, Rp550 juta serta sekitar Rp1 miliar.

"Ketiga nasabah tersebut sebagian memiliki usaha roti tapi bukan pribadi (usaha keluarga) ada pula yang memiliki usaha semacam tempat kos, dan satu dari tiga nasabah itu meminjam uang di BPR Syariah Situbondo untuk membeli peralatan ekskavator, ini yang menimbulkan pertanyaan," katanya.

Sentot mengatakan, BPR Syariah merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Situbondo dan bank ini didirikan untuk membantu mengembangkan usaha masyarakat Situbondo.

"Kenapa kami sampaikan BPR Syariah kurang sehat, karena masih banyak masyarakat Situbondo yang memiliki usaha yang membutuhkan pinjaman modal. Kalau usahanya sudah besar dan berkembang boleh-boleh saja meminjamkan ke luar daerah," ujar Tim Pembina BUMD Pemkab Situbondo itu.

Sebelumnya, Direktur BPR Syariah Kabupaten Situbondo, Basrawi Yudi Nugroho, diberhentikan sementara karena ditengarai menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pinjaman kepada debitur dari luar kabupaten.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo di ruang Rapat DPRD Situbondo beberapa waktu lalu memgatakan pemberhentian sementara terhadap Direktur BPR Syariah itu bukan masalah penyalahgunaan keuangan tetapi penyalahgunaan kewenangan.

Setelah mengadakan pertemuan dengan Sekda beserta pejabat eksekutif terkait, pemerintah daerah setempat masih akan menggelar rapat umum pemegang saham BPR Syariah Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018