Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan bakal calon anggota legislatif yang berstatus terperiksa maupun tersangka masih berhak maju dalam Pemilu Legislatif 2019 sebelum ada keputusan hukum tetap.
     
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia, di Surabaya, Jumat, mengatakan bacaleg yang masih berstatus terperiksa di kejaksaan, kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya masih mempunyai hak yang sama dengan Bacaleg lainnya.
     
"Selama belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa lanjut," katanya.
     
Begitu juga dengan bacaleg petahana atau anggota dewan yang menjalani pemeriksaan hukum tetap memiliki kesempatan yang sama dengan bacaleg lainnya.
     
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI 961/PLO.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
Dalam Keputusan KPU tersebut disebutkan partai politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
Artinya, kata Nurul, meskipun bacaleg telah berstatus tersangka, masih tetap bisa melanjutkan karena dianggap belum berkekuatan hukum tetap. "Jadi, kalau masih tersangka berarti belum berkekuatan hukum tetap," katanya.
     
Diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari program Jasmas anggota DPRD Surabaya dengan melakukan pemanggilan sejumlah anggota dewan yang juga bacaleg dengan status terperiksa.
     
Adapun anggota DPRD Surabaya yang sudah dipanggil di antaranya Aden Darmawan (Fraksi Gerindra), Binti (Fraksi Golkar) dan Syaiful Aidi (Fraksi PAN). (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018