Malang (Antaranews Jatim) - Kepala Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) Prof Dr Jazi Eko Istiyanto menyatakan pemasangan Radiological Data Monitoring System (RDMS) di setiap Stasiun Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diperkirakan tuntas pada 2025.

"Bapeten sudah menjalin kerja sama dengan BMKG dan rencananya seluruh stasiun BMKG yang ada di Tanah Air ini akan dipasang RDMS," kata Prof Dr Jazi Eko usai membuka Seminar Keselamatan Nuklir 2018 "Peningkatan Optimasi Proteksi Radiasi dalam Pengawasan Ketenaganukliran yang Terpadu" di Universitas Brawijaya (UB) di Malang, Jawa Timur, Kamis.

Lebih lanjut, Prof Jazi mengatakan ada 126 RDMS yang akan dipasang. Targetnya tahun 2025 sudah terpasang semua. Untuk tahun ini ada lima lokasi yang menjadi bidikan. Hanya saja, Prof Jazi tidak hafal lokasi mana saja yang akan dipasang RDMS tersebut.

Pemasangan RDMS di seluruh stasiun BMKG tersebut diharapkan, selain menginformasikan mengenai kondisi cuaca, RDMS juga mampu mendeteksi secara dini tingkat radiasi di lokasi tersebut, termasuk di daerah sekitarnya.

Ia mengakui pemasangan RDMS di seluruh stasiun BMKG lebih efekstif dan efesien daripada membuat jaringan sendiri. "Kalau pemerintah sudah memiliki jaringan kenapa harus membuat jaringan baru, lebih baik memanfaatkan yang sudah ada," ujarnya.

Menyinggung kerja sama dengan perguruan tinggi di Tanah Air untuk sosialisasi fngsi Bapeten, Prof Jazi mengatakan sudah dilakukan. Tidak hanya dengan Fakultas MIPA, tetapi ada beberapa fakultas yang bersinggungan dengan ketenaganukliran, seperti FISIP, dimana ada diplomasi nuklir dan Fakultas Hukum yang berkaitan dengan aturan dan acuan hukumnya.

Ia mengakui Bapeten tidak bisa berjalan sendiri, harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit (RS) dan perguruan tinggi, seperti adanya grogram fisika medik, terutama untuk pembuatan dan pengawasan peralatan medis yang menggunakan radiasi nuklir.

"Instrumen kita sekarang ini hanya ada 100 personel, sedangkan izin yang masuk sekitar 12 ribu lembaga yang sebagian besar adalah industri. Oleh karena itu, untuk pengawasan dan inspeksi, serta? proses izin ini perlu menggandeng pihak lain, di antaranya perguruan tinggi," ujarnya.

Bapeten adalah lembaga pengawas ketenaganukliran yang mempunyai fungsi strategis untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat an lingkungan hidup. Keberadaan Bapeten tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018