Surabaya (Antaranews Jatim) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut penggagalan penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah terus berupaya menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif, termasuk dengan menekan seminimal mungkin praktik penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya, saat memimpin pemusnahan 16,8 juta batang rokok ilegal hasil tangkapan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur di Surabaya, Kamis.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, selain bersinergi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lainnya termasuk Pemda, juga telah menjalin kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan.

Menurut dia, kerja sama ini terbilang efektif. Dia mencontohkan, dalam satu semester terakhir di tahun 2018, telah menggagalkan penyelundupan narkoba senbanyak 4 ton, atau hampir dua kali lipat dari total tangkapan selama tahun 2017. "Itu belum termasuk tangkapan minuman keras dan rokok ilegal," ujarnya.

Belum lama lalu, dia menandaskan, berkat kerja sama penegakan hukum dengan "Singapore Customs" atau Bea Cukai Singapura, telah digagalkan upaya penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal.

"Pada 24 Juni lalu, tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ini dikirim melalui angkutan kapal laut dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berkat informasi dari Bea Cukai Singapura, akhirnya bisa dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak," katanya.

Total nilai barang dari upaya penyelundupan dari Singapura yang akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya itu ditaksir mencapai Rp27 miliar. Potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak dari upaya penyelundupan ini jauh lebih besar lagi, yaitu mencapai Rp57,7 miliar, yang terdiri dari Bea Masuk Rp40,5 miliar, PPN 6,7 miliar, PPh Pasal 22 Rp5,1 miliar dan cukai Rp5,4 miliar.

Menkeu Sri Mulyani meyakini penidakan yang telah dilakukan dapat berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dia berharap agar sinergi penegakan hukum seperti ini dapat terus terjalin untuk memberantas penyelundupan impor dan peredaran barang-barang kena cukai ilegal. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018