Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Polsek Geneng, Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom yang nominalnya mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Geneng AKP Munaji mengatakan, kedua pelaku adalah Henky Ana Samudro (26), warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Zulfikar Dwi Saputro (23), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Sedangkan dua pelaku lainnya kabur saat dilakukan pengejaran petugas. Mereka berinisial TAB (24) dan HRO (22)," ujar AKP Munaji kepada wartawan.

Menurut dia, diduga pencurian tersebut melibatkan orang dalam. Dimana satu dari pelaku yang kabur merupakan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom.

Adapun, pengungkapan tindak pencurian tersebut bermula dari informasi masyarakat. Saat itu, komplotan tersebut sedang memotong kabel yang ada di tepian jalan Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Aksi tersebut dicurigai oleh salah seorang petani bernama Jumadi yang saat itu sedang mengaliri sawahnya.

Melihat aksi pencurian itu, Jumadi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geneng. Di lokasi, pelaku yang mengetahui ada petugas langsung melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna perak dengan nomor polisi L-1924-C.

Polisi dan komplotan itu sempat kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Ngawi. Polisi akhirnya berhasil menangkap komplotan tersebut di Dusun Kayut, Desa Guyung dan selanjutnya membawanya ke Polsek Geneng.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah lima kali melakukan pencurian kabel milik PT Telkom. Di antaranya di wilayah Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi.

Oleh pelaku, kabel curian tersebut biasaanya dijual ke seorang penadah dengan harga Rp60 ribu per kilogramnya. Hasilnya kemudian dibagi berempat.

Hingga kini, pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Geneng. Polisi juga masih melakukan pengejaraan terhadap dua rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, kabel telepon sepanjang 200 meter, dua tang, dan gergaji. Komplotan ini akan dijerat dengan pasal pencurian. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018