Jember (Antaranews Jatim) - Mantan Bupati Jember MZA Djalal hadir dan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah dan bantuan sosial dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

"Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni MZA Djalal, Rasyid Zakaria, Mahfud Afandi, Widodo Julianto, dan Imam Bukhori. Semuanya hadir," kata jaksa penuntut umum (JPU) Totok Walidi saat dihubungi dari Jember.

Dalam persidangan tersebut mantan Bupati Jember MZA Djalal mengaku tidak tahu tentang persoalan teknis hibah dan bansos di lapangan, bahkan ia mengaku tidak tahu kalau proposal yang diajukan oleh pengusul anggota DPRD Jember terlambat.

Sementara mantan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Mahfud Afandi mengaku tidak pernah dilibatkan pada proses awal pengusulan dana hibah kelompok ternak, sehingga dirinya tidak tahu menahu.

"Sesuai aturan seharusnya mekanisme hibah berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 46 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yakni dimulai dengan usulan dari masyarakat kepada bupati, kemudian bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan verifikasi dan hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah," katanya.

Mekanisme tersebut tidak dilaksanakan dalam proses pengusulan dana hibah yang diajukan oleh DPRD Jember, sehingga Mahfud sebagai Kepala SKPD tidak tahu proposal dana hibah yang diusulkan dewan, namun pada tahap pelaksanaannya Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan memverifikasi pencairan dana hibah tersebut.

Sementara Penasehat hukum terdakwa M. Nuril mengatakan kliennya hanya sebagai pengusul dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU menyebutkan kewenangan untuk mencairkan dana hibah dan bansos adalah kewenangan SKPD.

"Klien saya mengusulkan sebanyak 11 usulan dana hibah di bagian ekonomi, namun hanya satu usulan yang direalisasikan, sehingga yang memiliki kewenangan penuh untuk mencairkan dana hibah adalah SKPD dan pengguna anggaran, sehingga tidak semestinya klien saya duduk di kursi pesakitan itu," tuturnya.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 senilai Rp38 miliar, sehingga dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thoif dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar berdasarkan laporan perhitungan BPKP.*
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018